IRT Derita Kanker Ditelantarkan Suami Hingga Meninggal, Aktivis Perempuan : Harusnya Warga dan RT Peduli
Seorang praktisi hukum wanita, aktivis perempuan, dan dosen Fakultas Hukum Connie Pania Putri saat mengunjungi rumah korban dan membawakan mainan untuk anak korban yang masih berusia 3 tahun -FOTO : SUMATERAEKSPRES.ID-
Connie mengingatkan, masyarakat harus berani melaporkan kejadian serupa ke aparat terdekat, seperti RT, Babinkamtibnas, atau kepolisian agar tak terulang lagi KDRT memakan korban.
Melaporkan itu bentuk perlindungan terhadap korban. Dilansir dari sumateraekspres.id, Connie menegaskan, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan karena itu adalah bentuk kepedulian pada sesama.
BACA JUGA: Suami yang Tega Bunuh Istri di Lubuk Linggau akan Dites Urine
BACA JUGA:Kasus Suami Membunuh Istri Jadi Topik Khutbah Jumat, Begini Cara Meredam Amarah
Sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 15 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pelapor akan dilindungi oleh hukum.
Connie mengatakan, kasus yang dialami Sindi ini jelas bisa dijerat dengan Pasal 44, 45, dan 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun penjara.
Connie meminta polisi dapat menggali bukti lebih lanjut untuk memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku yang tak lain adalah suami Sindi sendiri.
Ia menegaskan bahwa KDRT adalah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang harus dicegah oleh semua pihak.