Hapus Data Pinjaman Online dengan 3 Cara Ini, Terakhir Paling Ampuh Tanpa Teror DC Lagi

Hapus Data Pinjaman Online dengan 3 Cara Ini, Terakhir Paling Ampuh Tanpa Teror DC Lagi --Tangkapan Layar

OJK memiliki wewenang menindaklanjuti praktik pinjol yang tidak sesuai aturan.

Cara melaporkan pinjol nakal ke OJK:

- Laporkan melalui website resmi OJK: https://ojk(go.id)/

- Email OJK: waspadainvestasi@ojk(go.id)

- WhatsApp OJK: 081-157-157

- Call Center OJK: 157

BACA JUGA:Apakah Identitasmu Digunakan untuk Pinjaman Online? Ini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Online dan Offline

BACA JUGA:Daftar Pinjol Rilis OJK Agustus 2024, Ada 98 yang Resmi Legal dan Berizin

2. Hapus Akun Aplikasi Pinjol

Cara berikut ini menghapus akun dari aplikasi pinjol tersebut.

- Buka aplikasi pinjol di HP.

- Pilih menu Pengaturan atau Settings.

- Cari menu “Hapus Akun”.

- Ikuti instruksi yang muncul untuk mengonfirmasi penghapusan akun.

- Setelah akun berhasil dihapus, uninstall aplikasi tersebut dari perangkat Anda untuk memastikan tidak ada data pribadi Anda yang tersisa.

BACA JUGA:Berikut 7 Aplikasi Pinjol Tanpa BI Cheking, Cepat, Syarat Mudah dan Langsung Cair

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan