Hapus Data Pinjaman Online dengan 3 Cara Ini, Terakhir Paling Ampuh Tanpa Teror DC Lagi
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/074da5828c9c7e7cd2eb392b26a8cd6f.jpg)
Hapus Data Pinjaman Online dengan 3 Cara Ini, Terakhir Paling Ampuh Tanpa Teror DC Lagi --Tangkapan Layar
OJK memiliki wewenang menindaklanjuti praktik pinjol yang tidak sesuai aturan.
Cara melaporkan pinjol nakal ke OJK:
- Laporkan melalui website resmi OJK: https://ojk(go.id)/
- Email OJK: waspadainvestasi@ojk(go.id)
- WhatsApp OJK: 081-157-157
- Call Center OJK: 157
BACA JUGA:Daftar Pinjol Rilis OJK Agustus 2024, Ada 98 yang Resmi Legal dan Berizin
2. Hapus Akun Aplikasi Pinjol
Cara berikut ini menghapus akun dari aplikasi pinjol tersebut.
- Buka aplikasi pinjol di HP.
- Pilih menu Pengaturan atau Settings.
- Cari menu “Hapus Akun”.
- Ikuti instruksi yang muncul untuk mengonfirmasi penghapusan akun.
- Setelah akun berhasil dihapus, uninstall aplikasi tersebut dari perangkat Anda untuk memastikan tidak ada data pribadi Anda yang tersisa.
BACA JUGA:Berikut 7 Aplikasi Pinjol Tanpa BI Cheking, Cepat, Syarat Mudah dan Langsung Cair