Tenaga Honorer Wajib Tahu! Perbedaan dan Persamaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Tenaga Honorer Wajib Tahu! Perbedaan dan Persamaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu-Tangkap Layar -
Baik PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diangkat berdasarkan hasil seleksi PPPK 2024.
Keduanya harus melalui tahapan seleksi yang telah ditentukan pemerintah.
Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
BACA JUGA:Alhamdulillah! PPPK Bisa Jadi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Pemerintahan, Begini Tapi
Keputusan pengangkatan dilakukan oleh pejabat yang berwenang di masing-masing instansi.
Memiliki Nomor Induk PPPK (NIP).
Baik PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu akan mendapatkan NIP sebagai identitas resmi ASN.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
BACA JUGA:Sujud Syukur! Akhirnya SK PPPK atau P3K Kini Permanen Hingga Pensiun
1. Jam Kerja
PPPK Penuh Waktu: Mengikuti jam kerja resmi instansi pemerintah, yaitu sekitar 8 jam per hari.
PPPK Paruh Waktu: Jam kerja lebih fleksibel dan kurang dari standar kerja resmi.
2. Gaji
PPPK Penuh Waktu: Menerima gaji yang lebih besar karena durasi kerja yang lebih lama.
PPPK Paruh Waktu: Gaji lebih rendah dibandingkan PPPK Penuh Waktu.