Pedagang Gelapkan Belasan Kambing ASN di Musi Rawas, Akhirnya Dihukum Begini
Terdakwa Muhammad Azimi Sulthan (30) jalani sidang putusan karena menggelapkan 15 ekor kambing milik ASN bernama Novi Saprizal, Senin 18 Desember 2023.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Azimi Sulthan (30). Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho, SH, dibantu hakim anggota Verdian Martin, SH dan Lina Safitri Tazili, SH didampingi panitera pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH, Senin 18 Desember 2023.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara.
Warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau ini jalani sidang agenda putusan hakim karena terbukti menggelapkan 15 kambing milik korban ASN Kabupaten Musi Rawas bernama Novi Saprizal, S.E.
Sidang secara tatap muka diketuai oleh Hakim Agung Nugroho, SH, dibantu hakim anggota Verdian Martin, SH dan Lina Safitri Tazili, SH didampingi panitera pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH.
BACA JUGA:Penilaian Akreditasi Selesai, Dinkes Optimis Naik Peringkat
Dalam putusannya Hakim Agung Nugroho, SH menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Azimi Sulthan terbukti secarah sah dan bersalah melanggar pasal 372 KUHP.
Pertimbangan hakim, hal yang meringankan, terdakwa jujur dalam persidangan.
Majelis Hakim Agung Nugroho, SH, lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa maupun JPU nyatakan terima.
Dalam perkaranya JPU Yuniar, SH menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Azimi Sulthan melakukan penggelapan pada Sabtu 12 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Watervang RT 04 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
BACA JUGA:5 Sekolah Dapat Bantuan Internet Bakti
Awalnya, terdakwa mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada ASN yakni Novi Saprizal, S.E yang isinya “ Apa masih ada kambing? “ Dijawab oleh Novi Saprizal, “Masih ada. “
Lalu 11 Mei 2023 terdakwa menghubungi korban dan hendak melihat kambing – kambing milik korban.
Setelah mengetahui lokasi dan alamat korban, terdakwa langsung berangkat ke rumah korban di Desa Muara Kati Baru Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas dengan mengendarai Sepeda Motor Suzuki Satria milik terdakwa .
Setiba di rumah korban dan bertemu dengan korban, terdakwa langsung menanyakan di mana kandang kambing yang akan dijual.