Pedagang Gelapkan Belasan Kambing ASN di Musi Rawas, Akhirnya Dihukum Begini

Terdakwa Muhammad Azimi Sulthan (30) jalani sidang putusan karena menggelapkan 15 ekor kambing milik ASN bernama Novi Saprizal, Senin 18 Desember 2023.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Azimi Sulthan (30). Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim  Agung Nugroho, SH, dibantu hakim anggota Verdian Martin, SH dan Lina Safitri Tazili, SH didampingi panitera pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH, Senin 18 Desember 2023.  

Putusan  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

Warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau ini  jalani sidang agenda putusan hakim karena terbukti menggelapkan 15 kambing milik korban  ASN Kabupaten Musi Rawas bernama Novi Saprizal, S.E.

Sidang secara tatap muka diketuai oleh Hakim  Agung Nugroho, SH, dibantu hakim anggota Verdian Martin, SH dan Lina Safitri Tazili, SH didampingi panitera pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH.

BACA JUGA:Penilaian Akreditasi Selesai, Dinkes Optimis Naik Peringkat

Dalam putusannya  Hakim  Agung Nugroho, SH menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Azimi Sulthan terbukti secarah sah dan bersalah melanggar  pasal 372  KUHP.

Pertimbangan hakim,  hal yang meringankan, terdakwa jujur dalam persidangan. 

Majelis Hakim  Agung Nugroho, SH, lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa maupun JPU nyatakan terima.  

Dalam perkaranya JPU Yuniar, SH menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Azimi Sulthan  melakukan penggelapan pada Sabtu 12 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB  di  Jalan Watervang RT 04 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

BACA JUGA:5 Sekolah Dapat Bantuan Internet Bakti

Awalnya, terdakwa mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada  ASN yakni Novi Saprizal, S.E   yang isinya “ Apa masih ada kambing? “  Dijawab oleh Novi Saprizal,  “Masih ada. “  

Lalu 11 Mei 2023 terdakwa menghubungi  korban dan hendak melihat kambing – kambing milik korban.

Setelah mengetahui lokasi dan alamat korban,  terdakwa langsung  berangkat ke rumah korban di Desa Muara Kati Baru Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas dengan mengendarai Sepeda Motor Suzuki Satria milik terdakwa .

Setiba di rumah  korban dan bertemu dengan  korban,   terdakwa langsung menanyakan di mana kandang kambing yang akan dijual.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan