Pedagang Gelapkan Belasan Kambing ASN di Musi Rawas, Akhirnya Dihukum Begini

Terdakwa Muhammad Azimi Sulthan (30) jalani sidang putusan karena menggelapkan 15 ekor kambing milik ASN bernama Novi Saprizal, Senin 18 Desember 2023.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

BACA JUGA:Oktaviano Jabat Ketua FKPPI Kabupaten Mura

Korban langsung mengajak terdakwa ke kandang kambing yang ada di rumah kakak  korban.

Setelah melihat kambing – kambing yang akan dijual dan mengecek kambing – kambing tersebut maka terdakwa dan  korban sepakat harga kambing tersebut   Rp 3 juta per ekornya.

Jumlah kambing yang akan dijual 15 ekor, jadi total harga kambing Rp 45 juta.

Terdakwa mengatakan nanti setelah kambing – kambing tersebut tiba di Lubuklinggau maka terdakwa akan memberikan DP senilai Rp 10 juta.  Perkataan terdakwa itu disetujui oleh korban.

BACA JUGA:Berhasil Jadi Kabupaten Peduli HAM Muba Dapat Penghargaan

Kemudian  korban menawarkan kepada terdakwa, apabila butuh mobil pick up untuk mengangkut kambing tersebut  mobilnya ada dan masih milik keluarga korban yang bernama  Fery dan disepakati  harga sewanya  sebesar Rp 400 ribu.

Lalu pada pukul 19.00 WIB  korban bersama dengan  Fery dan terdakwa langsung membawa 15 ekor kambing dan sepeda motor milik terdakwa juga dinaikkan ke atas bak mobil pick up yang disewa itu.

Setelah tiba di  rumah  terdakwa   di Jalan Watervang RT. 04 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau  kambing tersebut langsung diturunkan dan dimasukkan ke kandang yang ada di rumah terdakwa.

Namun setelah kambing – kambing tersebut dimasukkan ke kandang,  terdakwa kemudian mengatakan bahwa uang DP yang telah dijanjikannya  saat tiba di Lubuklinggau tidak bisa dibayarkan dikarenakan  belum bisa pencairan uang dikarenakan sudah malam oleh karenanya terdakwa menyuruh korban untuk datang besok paginya ke rumah tedakwa untuk membuat surat  jual beli dan di dalam surat tersebut disepakati terdakwa akan membayar  pada 30 Juni 2023 yang merupakan batas waktu terdakwa untuk membayar hasil penjualan kambing milik  korban dan pada surat tersebut ditanda tangani oleh terdakwa dan saksi korban   diatas materai Rp 10 ribu yang disaksikan oleh orang tua terdakwa dan Ketua RT.

BACA JUGA:Basarnas Gelar Apel Siaga SAR

Bahwa sebagaimana kesepakatan yang dibuat pada surat  Jual Beli tersebut  terdakwa belum juga membayar karena belum ada uangnya. Namun  kambing milik  korban sudah habis terjual dan terakhir  korban menghubungi terdakwa melalui WhatsApp terdakwa mengatakan masih belum memiliki uang untuk membayarnya .

Kemudian saat  korban akan menghubungi terdakwa kembali  nomor handphone milik terdakwa sudah tidak aktif lagi .

Bahwa terdakwa sengaja tidak membayarkan uang hasil penjualan kambing milik  korban tersebut  kepada  korban  karena  uang tersebut digunakan terdakwa untuk membayar tenda lapak jualan, membayar gaji karyawan yang membantu menjual kambing , membayar hutang, judi slot, foya – foya dan untuk kebutuhan terdakwa sehari – hari.

Akibat perbuatan terdakwa Muhammad Azimi Sulthan  tersebut  korban Novi Saprizal, S.E  mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan