Mantan Direktur Dilimpahkan Ke PN Tipikor Palembang
Mantan Direktur Utama BUMD PT Musi Rawas Sempuma (Perseroda) periode 15 Juli 2020 sampai 07 September 2022, Andrianto tanda tangani berkas pelimpahan-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
Pihak JPU Pidsus Kejari Lubuklinggau Pelimpahan ke PN Tipikor--
Ditegaskannya untuk sementara ketiga tersangka disangkakan dugaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Seperti berita sebelumnya bahwa ketiga tersangka ditetapkan tersangka menyatakan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara BPKP RI Perwakitan Provinsi Sumatera Selatan telah ditemukan kerugian Negara sejumlah Rp. 6.264.5833.636. Selain ketiga tersangka Pidsus juga mengamankan barang bukti dokumen dan bukti transper.
BACA JUGA:Cucu dan Menantu Tega Mengusir Nenek Eni, Sapi Peliharaan Ikut Dirampas
Dijelaskannya bahwa bertempat di Ruang Tindak Pidana Khusus pada Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah dilakukan penetapan tiga tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dalam kegiatan Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Daerah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT. Musi Rawas Sempurna (Perseroda) Tahun Anggaran 2021. (Adi)