661 Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan Bakal jadi PPPK Paruh Waktu, ini Kata Kadisdikbud Lubuk Linggau

Kepala Disdikbud Kota Lubuk Linggau Firdaus Abky-Foto: Dokumen-Linggau Pos

“Ya, mereka sudah audiensi dengan BKPSDM. Saat itu BKPSDM respon untuk memproses ini. Pesan saya, honorer ikuti dulu mekanisme perekrutan PPPK paruh waktu yang peluangnya terbuka lebar ini. Sembari menunggu teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat. Dan masa transisi sebelum mereka menerima SK PPPK Paruh Waktu, gaji mereka tetap jadi tanggung jawab sekolah menggunakan Dana BOS,” tegas Firdaus.

Jadi, imbuh dia, yang tidak bisa digaji pakai dana BOS adalah honorer yang direkrut tahun 2025.

BACA JUGA:Segini Gaji dan Tunjangan 2025 PPPK Paruh Waktu dan Ada 7 Formasi Dibuka

BACA JUGA:Soal PPPK Paruh Waktu Pemkot Lubuk Linggau Siap Ikuti Arahan Pemerintah Pusat

Bagaimana gambaran teknis kerja PPPK Paruh Waktu?

“Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, contohnya begini, PPPK Paruh Waktu bekerjanya tetap dari pukul 08.00-13.00 WIB. Jika PPPK Penuh Waktu terima gaji Rp 2 juta, PPPK Paruh Waktu menerima gaji Rp 1 juta. Namun yang perlu diyakini adalah pemerintah punya kewajiban moral untuk melakukan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu jadi PPPK Penuh Waktu. Hanya saja waktunya harus dipahami, bertahap,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan