Pelantikan Bupati Musi Rawas Terpilih Ditunda, Sekda Ungkap Hal Baru

Sekda Kabupaten Musi Rawas, Ali Sadikin. -Foto: Dokumen-Linggau Pos

BACA JUGA:18 Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sumsel pada Pilkada 2024, Kapan Pelantikannya?

Setelah registrasi, MK mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah serta Bawaslu, dan memberi kesempatan bagi pihak terkait untuk mendaftar dalam waktu dua hari kerja.

Sidang perdana dimulai pada 8 Januari 2025, dengan pemeriksaan pendahuluan berlangsung hingga 16 Januari 2025.

Sidang pemeriksaan persidangan dijadwalkan pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025.

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan keputusan mengenai kelanjutan perkara akan digelar antara 5–10 Februari 2025.

BACA JUGA:Soal SK Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Periode 2025-2030, Begini Penjelasan Ketua DPRD

BACA JUGA:DPRD OKI Gerak Cepat Usulkan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Dan pengucapan putusan akhir akan dilakukan pada 7–11 Maret 2025.

Jadwal ini memberikan waktu yang cukup bagi MK untuk memutuskan sengketa Pilkada, yang diharapkan dapat mengakhiri ketegangan politik di berbagai daerah setelah Pemilu 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan