Pelantikan Bupati Musi Rawas Terpilih Ditunda, Sekda Ungkap Hal Baru

Sekda Kabupaten Musi Rawas, Ali Sadikin. -Foto: Dokumen-Linggau Pos

Sebelumnya diberitakan, Kepala daerah yang batal dilantik pada 6 Februari 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianti telah mendapatkan jadwal terbaru dari Mahkamah Kostitusi (MK).

Jadwal resmi putusan akhir Kepala daerah yang masuk dalam perkara sidang sengketa Pilkada 2024 telah diumumkan MK.

BACA JUGA:Ini Jadwal Pelantikan 9 Kepala Daerah Terpilih di Sumsel yang Masuk Proses Sengketa PHP MK

BACA JUGA:3 Alasan, 9 Kepala Daerah di Sumsel Ditunda Pelantikannya Pada 6 Februari 2025, Bukan Hanya Sengketa

Maka dengan sudah dijadwal pelantikan tahap ke 2 akan berlangsung pada Maret 2025.

Berdasarkan yang telah masuk pada 3 Januari 2025 ada 314 permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sebanyak 309 perkara sudah dalam proses registrasi yang terdiri dari 23 perkara pemilihan gubernur.

Dan 237 perkara pemilihan bupati, dan 49 perkara pemilihan wali kota.

BACA JUGA:Soal Pelantikan Wali Kota Lubuk Linggau Terpilih, Sekda: Kami Sudah Mempersiapkan, Teknisnya Menunggu Arahan

BACA JUGA:Dibawah Komando Pj Wali Kota Lubuk Linggau, Pelantikan Wali Kota Terpilih Sudah Dipersiapkan

Begitu juga untuk Kepala daerah yang terpilih batal dilantik di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)

Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, baru-baru ini.

Ia mengatakan perbedaan jumlah permohonan dan perkara terjadi karena adanya proses verifikasi oleh Mahkamah.

Dimana permohonan yang dianggap ganda akan dideregistrasi hanya satu kali.

BACA JUGA:11 Daftar Kepala Daerah Terpilih di Bengkulu pada Pilkada 2024, Catat Jadwal Pelantikan Diumumkan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan