Guru Madrasah dan Guru Agama Besok Mulai Pendaftaran PPG Daljab Kemenag RI, Berikut Syarat, Jadwal, dan Tahap

Ketua Panitia Nasional PPG Daljab Kemenag RI Thobib Al-Asyhar - Foto : Dok. Kemenag RI-

Nantinya calon peserta PPG Daljab dapat memantau hasil seleksi administrasi pada akun EMIS atau SIAGA .

Jika lulus seleksi administrasi, para guru wajib melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan panitia.

Nantinya,  guru calon peserta PPG Daljab juga wajib melakukan Lapor Diri secara online kepada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditentukan Kemenag RI.

BACA JUGA:Kabar Baik untuk Guru Madrasah dan Guru Agama, Berikut Syarat Jadi Peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag 2025

BACA JUGA:UNPARI Sudah Punya 7 Prodi PPG, Penjaskesrek Segera Menyusul

Nantinya, Thobib mengatakan peserta PPG Daljab yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh pemberitahuan dan diwajibkan melakukan Lapor Diri ke LPTK melalui  platform ‘Lapor Diri’ masing-masing LPTK pada tanggal 17 - 28 Februari 2025 mendatang.

Berkas yang harus disertakan saat Lapor Diri yaitu:

* Ijazah yang digunakan untuk linieritas PPG.

* Transkip nilai 

* KTP

* Foto terbaru  latar warna merah, laki-laki menggunakan jas dan dasi warna hitam sementara perempuan menyesuaikan.

BACA JUGA:UNPARI Sudah Punya 7 Prodi PPG, Penjaskesrek Segera Menyusul

BACA JUGA:Sertifikasi PPG Daljab Kemenag Akan Dimulai Maret 2025 untuk Kesejahteraan Guru, Ini Rincian Kategori Gurunya

Nantinya, bagi guru yang dinyatakan lolos menjadi Peserta PPG Daljab akan memperoleh orientasi akademik dari LPTK secara daring pada 1 - 2 Maret 2025, setelah itu, guru mengikuti proses pembelajaran PPG Daljab melalui platform pembelajaran digital yang disupervisi oleh LPTK Tahun 2025.

Menurut Thobib, berbeda dengan PPG model lama yang dilakukan secara syncronus, PPG Daljab ini dilakukan dengan memanfaatkan LMS atau Learning Management System.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan