Guru Honorer Bakal Naik Gaji, Ketua PGRI Lubuk Linggau Bocorkan Syarat yang Harus Dipenuhi
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Lubuk Linggau Erwin Susanto, M.Pd-Foto : dok Pribadi-
Kenaikan haji ini bakal berlangsung mulai tahun 2025.
Jadi, jelas Hasan Nasbi, guru Non ASN yang sudah punya sertifikat pendidik sebelum tahun 2024 tunjangan sertifikasinya Rp 1,5 juta, dan 2025 ini tunjangan sertifikasinya ditamba Rp 500 ribu jadi Rp 2.000.000.
BACA JUGA:Kabar Gembira Universitas PGRI Silampari Buka 7 Prodi PPG, Alumni PGSD Merapat
Sementara bagi guru non ASN yang baru mendapatkan sertifikat di tahun 2024, langsung dapat tunjangan sertifikasi Rp 2.000.000.
Menurut Hasan Nasbi, setidaknya ada 600.000 guru baik ASN maupun non-ASN yang mendapat sertifikat pada tahun 2025 ini, maka mereka juga mendapat tunjangan Rp 2 juta.
Jadi, tegas Hasan Nasbi, kenaikan tunjangan diperoleh oleh guru honorer yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau lolos Program PPG.
Sementara Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Prof. Nunuk Suryani juga menjelaskan bahwa kenaikan kesejahteraan guru tahun 2025 dilakukan melalui tunjangan sertifikasi, maka Kemendikdasmen mengakselerasi supaya semua guru punya kesempatan sertifikasi.
BACA JUGA:Pemilihan Duta PGSD Universitas PGRI Silampari Sukses Diadakan, Berikut Nama-nama Pemenangnya
BACA JUGA:SMP PGRI 1 Lubuk Linggau yang mengaktifkan kembali Ekskul Pramuka
Ia memastikan tahun 2025, pemerintah menggencarkan program PPG yang menjadi syarat guru bisa sertifikasi.
Target pemeruntah, menyelesaikan 800.000 guru ikut sertifikasi PPG di tahun 2025 agar semakin banyak guru yang mendapatkan kesejahteraan lewat tunjangan sertifikasi yang digelontorkan pemerintah.
Bahkan, PPG bagi Guru Tertentu juga sudah dibuka khusus bagi guru dan kepala sekolah yang sudah lulus kualifikasi pendidikan S1 atau D4 di seluruh Indonesia.
Nunuk pun optimistis 800.000 guru berhasil lulus PPG sehingga pada tahun 2026 semua guru di Republik Indonesia akan tersertifikasi, kesejahteraan melalui sertifikasi sesuai dengan amanat undang-undang maka semua guru baik swasta, yayasan, guru honorer, bisa mendapat kesejahteraan melalui tunjangan sertifikasi.