Hanya 4 Orang ini yang Berhak dengan Elpiji 3 Kg, Sesuai Kebijakan Pemerintah dan Kementerian ESDM

Hanya 4 Orang ini yang Berhak dengan Elpiji 3 Kg, Sesuai Kebijakan Pemerintah dan Kementerian ESDM-KORANLINGGAUPOS.ID-Tangkapan Layar

KORANLINGGAUPOS.ID - Mengenai elpiji 3 Kg, Pemerintah saat ini telah menerapkan kebijakan baru dalam memastikan pendistribusian agar lebih tepat sasaran pada Sabtu 1 Februari 2025.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM tegaskan agen resmi Pertamina tidak diperkenankan menjual elpiji 3 kg kepada pengecer.

Tidak diperbolehkan elpiji 3 Kg ini tentu tujuannya  memperbaiki sistem distribusi elpiji berlabel "hanya untuk masyarakat miskin" lebih terkontrol tepat guna.

Dengan begitu aturan terbaru ini, Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengharapkan masyarakat bisa menerima penyesuaian ini.

BACA JUGA:Harga Elpiji dan Tarif Listrik Februari 2025 Ada Perubahan? Cek Tarif Seluruh Wilayah Indonesia

BACA JUGA:Pemerintah resmi Tetapkan Harga Elpiji Dan Tarif Listrik Terbaru Per Mei 2024, Berikut Rincian Harganya!

Aturan baru ini, bisa mencegah lonjakan harga akibat distribusi yang tidak sesuai prosedur.

Maka perlu diketahui ada beberpaa kelompok yang tidak berhak menerima elpiji 3 kg ini.

Oleh sebab itu pemerintah berharap kesadaran bagi kelompok yang tidak berhak menerima elpiji 3 Kg ini bisa merali ke elpiji non subsidi.

Kelompok yang berhak menerima subsidi elpiji 3 kg sesuai kebijakan pemerintah

BACA JUGA:Disperindag Musi Rawas Monitoring di Pangkalan LPG, Jamin Ketersedian LPG 3 Kg untuk Masyarakat

BACA JUGA:Daftar Melalui OSS Warung Bisa Jual LPG 3 Kg

1. Rumah Tangga

Ini yang merupakan pemiliki legalitas penduduk dan identitas yang sesuai.

Maka menggunakan elpiji 3 kg untuk keperluan memasak dan hanya kebutuhan rumah tangga.

2. Usaha Mikro

Gas elpiji 3 kg yang hanya digunakan untuk usaha mikro dalam hal untuk memasak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan