Hanya 4 Orang ini yang Berhak dengan Elpiji 3 Kg, Sesuai Kebijakan Pemerintah dan Kementerian ESDM
Hanya 4 Orang ini yang Berhak dengan Elpiji 3 Kg, Sesuai Kebijakan Pemerintah dan Kementerian ESDM-KORANLINGGAUPOS.ID-Tangkapan Layar
KORANLINGGAUPOS.ID - Mengenai elpiji 3 Kg, Pemerintah saat ini telah menerapkan kebijakan baru dalam memastikan pendistribusian agar lebih tepat sasaran pada Sabtu 1 Februari 2025.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM tegaskan agen resmi Pertamina tidak diperkenankan menjual elpiji 3 kg kepada pengecer.
Tidak diperbolehkan elpiji 3 Kg ini tentu tujuannya memperbaiki sistem distribusi elpiji berlabel "hanya untuk masyarakat miskin" lebih terkontrol tepat guna.
Dengan begitu aturan terbaru ini, Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengharapkan masyarakat bisa menerima penyesuaian ini.
BACA JUGA:Harga Elpiji dan Tarif Listrik Februari 2025 Ada Perubahan? Cek Tarif Seluruh Wilayah Indonesia
Aturan baru ini, bisa mencegah lonjakan harga akibat distribusi yang tidak sesuai prosedur.
Maka perlu diketahui ada beberpaa kelompok yang tidak berhak menerima elpiji 3 kg ini.
Oleh sebab itu pemerintah berharap kesadaran bagi kelompok yang tidak berhak menerima elpiji 3 Kg ini bisa merali ke elpiji non subsidi.
Kelompok yang berhak menerima subsidi elpiji 3 kg sesuai kebijakan pemerintah
BACA JUGA:Disperindag Musi Rawas Monitoring di Pangkalan LPG, Jamin Ketersedian LPG 3 Kg untuk Masyarakat
BACA JUGA:Daftar Melalui OSS Warung Bisa Jual LPG 3 Kg
1. Rumah Tangga
Ini yang merupakan pemiliki legalitas penduduk dan identitas yang sesuai.
Maka menggunakan elpiji 3 kg untuk keperluan memasak dan hanya kebutuhan rumah tangga.
2. Usaha Mikro
Gas elpiji 3 kg yang hanya digunakan untuk usaha mikro dalam hal untuk memasak.