Hanya 4 Orang ini yang Berhak dengan Elpiji 3 Kg, Sesuai Kebijakan Pemerintah dan Kementerian ESDM
Hanya 4 Orang ini yang Berhak dengan Elpiji 3 Kg, Sesuai Kebijakan Pemerintah dan Kementerian ESDM-KORANLINGGAUPOS.ID-Tangkapan Layar
Pemilik usaha mikro juga wajib melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
BACA JUGA:Harga LPG 3 Kg Subsidi Naik, Warga Lubuklinggau : Harga Naik yang Wajar, Langka Jangan
BACA JUGA:HET LPG 3 Kg Naik, Disperindag Lubuk Linggau: Sudah Termasuk Bongkar Muat, Jangan Ada Tambahan Lagi
Adapun jenis usaha mikro yang mendapat izin sebagi berikut:
- Rumah/warung makan
Usaha penyediaan makanan dan minuman di tempat usaha tetap.
- Kedai makanan
Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.
- Penyediaan makan keliling
Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.
BACA JUGA:9 Januari 2025, Harga LPG 3 Kg Subsidi Naik Rp2.850 HET Rp18.689 Per Tabung
BACA JUGA:Masyarakat Ngaku Sulit Beli LPG 3 Kg, Disperindag Mura Lakukan Ini
- Kedai minuman
Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus.
- Rumah/kedai obat tradisional