Perbandingan Gaji PNS Pemprov DKI Jakarta dan Direktorat Jenderal Pajak, Siapa yang Lebih Besar?

Perbandingan Gaji PNS Pemprov DKI Jakarta dan Direktorat Jenderal Pajak, Siapa yang Lebih Besar?-Tangkap Layar -

BACA JUGA:Hindari BTS dan TMS! Penyebab Gagal Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2025

Asisten Sekda, Kepala Biro, Inspektur, Kepala Badan: Rp 57.870.000 – Rp 63.900.000/bulan

Kepala Dinas, Kepala Badan lainnya: Rp 26.190.000 – Rp 63.450.000/bulan

Selain TPP, PNS DKI juga mendapatkan berbagai tunjangan lainnya, seperti tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan, yang semakin meningkatkan total pendapatan mereka.

Tunjangan PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Pegawai DJP dikenal memiliki tunjangan kinerja (tukin) tertinggi di antara seluruh kementerian dan lembaga di Indonesia.

Tukin ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.

BACA JUGA:CPNS 2025: Wajib Tes Fisik? Simak Daftar Instansi yang Menerapkannya!

Tukin tertinggi di DJP

Direktur Jenderal Pajak (Eselon I): Rp 117.375.000/bulan

Eselon II: Rp 56.780.000 – Rp 81.940.000/bulan

Eselon III: Rp 37.219.875 – Rp 46.478.000/bulan

Pelaksana (jabatan terendah): Rp 5.361.800/bulan

BACA JUGA:CPNS 2025 Dibuka! Ini Syarat, Jadwal, dan Kementerian Baru yang Akan Buka Formasi

Tukin ini menunjukkan bahwa meskipun gaji pokok pegawai DJP sama dengan PNS lain, tunjangan yang mereka terima sangat besar, terutama untuk pejabat eselon tinggi.

Perbandingan Total Penghasilan PNS DKI Jakarta vs PNS DJP

Jika dibandingkan, Sekda DKI Jakarta menerima tunjangan lebih besar daripada Dirjen Pajak, dengan selisih sekitar Rp 10,3 juta per bulan.

Namun, jika melihat keseluruhan struktur tunjangan, pegawai DJP mendapatkan tukin yang lebih besar dibanding banyak jabatan lain di Pemprov DKI Jakarta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan