Mesin Pencetak Sertifikat Tanah Sudah Hadir di Kota Palembang, Ini Cara dan Syarat Pencetakannya

Mesin Pencetak Sertifikat Tanah Sudah Hadir di Kota Palembang, Ini Cara dan Syarat Pencetakannya-KORANLINGGAUPOS.ID-Tangkapan Layar

Kemudian, mesin tersebut juga dilengkapi dengan fitur keamanan yang canggih yang berguna untuk melindungi data.

Mesin anjungan tersebut memiliki desain yang kokoh sehingga aman dan sangat praktis untuk digunakan.

BACA JUGA:Pemilik Sertifikat Tanah Meninggal Dunia, Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Begini Caranya

BACA JUGA:Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Manfaat dan Dampak Positifnya

Masyarakat tak perlu lagi grotto panjang dan bisa mencetak sendiri dengan proses yang cepat dan hasil yang berkualitas tinggi.

Adapun mesin anjungan tersebut telah tersedia di 83 kantah dan akan secara bertahap disediakan untuk kantah seluruh Indonesia.

Berikut daftar 83 kantah yang telah menyediakan mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik Kota Aceh, Kota Sabang, Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai, Kota Binjai dan Kota Bukittinggi.

Kemudian Kota Palembang, Kota Dumai, Kota Pekanbaru, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Gorontalo, Kota Bintai, Kota Pangkalpinang, Kota Bandar Lampung dan Kota Metro.

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Baru Diluncurkan Jokowi, Ternyata Begini Keunggulannya

BACA JUGA:50 Sertifikat Tanah Digadai ke Rentenir di Lubuklinggau, BPN Muratara : Yang Ketahuan Baru 8

Kota Jakarta Barat Kota Jakarta Timur Kota Jakarta Utara Kabupaten Karawang Kota Bandung Kota Sukabumi Kota Cimahi Kota Bogor Kota Depok Kota Bekasi dan Kota Banjar.

Kota Cirebon Kota Tasikmalaya Kabupaten Bekasi Kota Semarang Kota Magelang Kabupaten Sukoharjo Kota Salatiga Kabupaten Kudus Kabupaten Karanganyar Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan.

Kabupaten Demak Kabupaten Pati Kota Madiun Kota Mojokerto Kota Blitar Kota Kediri Kabupaten Kediri Kota Surabaya 1 Kota Surabaya 2 Kota Malang Kabupaten Nganjuk Kabupaten Madiun dan Kota Probolinggo.

Lalu ada di Kota Batu Kabupaten Mojokerto Kota Yogyakarta Kabupaten Sleman Kabupaten Gunungkidul Kabupaten Kulon Progo Kota Pontianak Kota Palangkaraya Kota Balikpapan Kota Bontang dan Kota Banjarmasin.

BACA JUGA:Mau Tahu Cara Pecah Sertifikat Tanah dengan Mudah? Berikut Syarat dan Biayanya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan