Sertifikat Tanah Elektronik Baru Diluncurkan Jokowi, Ternyata Begini Keunggulannya

Sertifikat Tanah Elektronik Baru Diluncurkan Jokowi, Ternyata Begini Keunggulannya-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi meluncurkan sertifikat tanah elektronik sebagai bagian dari upaya modernisasi pelayanan pertanahan di Indonesia.

Penerapan sertifikat tanah elektronik ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari aset Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), badan hukum, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), rumah ibadah, hingga masyarakat di 12 kabupaten/kota, dan selanjutnya ke seluruh wilayah Indonesia.

Keunggulan Sertifikat Tanah Elektronik

BACA JUGA:Segera Urus Sertifikat Tanah Wakaf Ada Programnya dari Pemerintah

BACA JUGA:ATR/BPN Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Hanya Barcode dan Lembar Kertas, Ini Penjelasannya

Sertifikat tanah elektronik hadir dengan berbagai keunggulan yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan proses administrasi pertanahan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, menyatakan bahwa salah satu keunggulan utama dari sertifikat ini adalah efisiensi waktu dalam penerbitannya.

"Dengan format baru ini, saya harapkan prosesnya lebih cepat.

Jika sebelumnya proses pembuatan sertifikat melibatkan banyak tahapan seperti pengukuran, pencetakan, hingga pengembalian ke buku tanah manual yang kemudian dijahit dan dicetak, kini prosesnya lebih sederhana.

BACA JUGA:Buruan Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Diterapkan, Begini Cara Daftar dan Syarat Keunggulannya

BACA JUGA:BPN Musi Rawas Siap Terbitkan Sertifikat Tanah Digital

Setelah pengukuran, sertifikat bisa langsung keluar karena subjeknya tidak berubah," ungkap Suyus dalam Seminar Perumahan Nasional Kongres II Himperra Tahun 2023 di Jakarta.

Selain itu, sertifikat tanah elektronik juga mempermudah masyarakat dalam urusan administrasi pertanahan, terutama dalam proses jual beli dan pengurusan Hak Tanggungan.

"Dengan sistem baru ini, proses jual beli dan Hak Tanggungan bisa dilakukan secara bersamaan dalam satu kali pendaftaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan