4 Ribu Rekening Bank Diblokir, OJK Perintahkan Perbankan Sesuai Regulasi Online
4 Ribu Rekening Bank Diblokir OJK dan Bank--Ilustrasi
JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan sejumlah bank memblokir 4.000 rekening terkait judi online.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Instagram resmi OJK dikutip hari ini 21 Desember 2023.
Ia menyapaikan dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online.
Pihaknya juga sudah meminta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan pelaku judi online, sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online.
BACA JUGA:OJK Ungkap Tiga Daerah Terbanyak Kasus Pinjol Ilegal
Dengan hal itu maka OJK dan pihak bank langsung memblokir rekening secara mandiri.
“Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” ucap Dian dikutip Sabtu, 16 Desember 2023.
Menurutnya, bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya.
Jika memang ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke PPATK.
BACA JUGA:Pemilihan Presiden 2024 Jadi Taruhan di Judi Online, Tagline 3 Bulan Menuju Puncak Pesta Demokrasi
Tidak hanya itu, OJK dan pihak bank akan mengambil tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.
“Industri perbankan Indonesia juga memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, antara lain dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah,” tegasnya.
Di samping itu, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD).
Ini sebagai untuk mengidentifikasi apakah nasabah atau calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.