4 Ribu Rekening Bank Diblokir, OJK Perintahkan Perbankan Sesuai Regulasi Online

4 Ribu Rekening Bank Diblokir OJK dan Bank--Ilustrasi

BACA JUGA:Tahun Baru Menegangkan, Inilah 4 Peristiwa Besar yang Akan Terjadi di Indonesia 2024

Lalu, pemblokiran rekening bank pun merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan.

Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Kominfo dan industri perbankan.

Ojek kini terus melakukan peres ruang gerak bisnis judi online kini terus dipersempit.

Menurut Dian, OJK berwenang meminta bank untuk memblokir berdasarkan sejumlah regulasi.

BACA JUGA:Hore, Libur Natal dan Tahun Baru, Tilang Manual Ditiadakan, Ini Kata Kapolri

Salah satunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK juga memiliki otoritas untuk menegakkan komitmen dan menjaga integritas sistem Keuangan.

Dijelaskan Dian, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk memberangus judi online.

Di antaranya, pemblokiran rekening bank judi online, pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait.

BACA JUGA:Calon PPPK Tenaga Kesehatan Musi Rawas 2023 Dinyatakan Lulus, Berikut Daftar Namanya

OJK juga telah menerbitkan sejumlah regulasi.

Mulai dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Lalu, POJK No. 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud, serta POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan