Curi Motor Karyawan Indomaret Lubuklinggau, Modusnya Lincah Banget

Terdakwa Pranata alias Yan alias Yan Belando (29) jalani sidang dakwaan JPU, Kamis 21 Desember 2023.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

Namun perbuatan  terdakwa dan Badoi  diketahui  oleh korban  dan korban sempat mengejar namun terdakwa dan Badoi  berhasil melarikan diri.

BACA JUGA:Alpokat Mentega Khas Lubuklinggau Tembus Harga Rp 70 Ribu Per Kg

Selanjutnya terdakwa dan Badoi  membawa sepeda motor hasil curian ke daerah Kepala Curup  untuk dijual. Setiba di Kepala  Curup terdakwa dan Badoi  menemui Ayen (DPO),  kemudian  menjual Sepeda Motor Honda Beat Sporty warna hitam Nomor Polisi BG 5443 HAE senilai Rp 3,2 juta.

Uang hasil menjual sepeda motor tersebut dibagi masing-masing mendapatkan Rp 1,5 juta sedangkan sisanya dipakai  untuk bayar utang sebelum melakukan pencurian.

Akhirnya terdakwa berhasil ditangkap sedangkan Badoi dan Ayen melarikan diri.

Akibat dari perbuatan  terdakwa, korban Maya Puspa Sari mengalami kerugian Rp 18 juta.

BACA JUGA:Strategi Bisnis Buka Warung Dini Hari, Raup Ratusan Ribu

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan