Dengan OSS Urus Izin Usaha Semakin Cepat

Peserta Bimtek implementasi perizinan berusaha berbasis resiko foto bersama Staf Ahli Bupati Agus Susanto dan Plt Sekretaris DPMPTSP, Andi Permana di Hotel Burza Kota Lubuklinggau, Kamis 21 Desember 2023. -Foto : Muhammad Yasin/Linggau Pos -

BACA JUGA:Hotel di Lubuklinggau Dilarang Undang DJ, Tak Boleh Gelar DJ Party

Diharapkan dengan dibangunnya gedung MPP dapat meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan dan kenyamanan pelayanan kepada masyarakat.  

Kepala DPMPTSP, Sunardin, SH melalui Plt Sekretaris DPMPTSP, Andi Permana menjelaskan tujuan diadakan bimtek implementasi perizinan berusaha berbasis resiko untuk meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP dalam memfasilitasi pelaksanaan penamaan modal, pembuatan izin usaha dan permodalan berusaha. 

Selain itu, untuk memberikan pengetahuan pada para pelaku usaha tentang sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang disebut dengan Online Single Submission (OSS).

Juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada para pelaku usaha tentang regulasi perizinan  berusaha berbasis resiko sesuai dengan  jenis usaha. 

BACA JUGA:Berulangkali Kuras Harta Nenek, Pria Asal Lubuklinggau Bersujud di Pengadilan

Meningkatkan sistem investasi dari kegiatan berusaha.

Jumlah peserta  179 orang rekomebdasi dari 10 organisasi perangkat daerah (OPD) yang membina pelaku usaha. 

Adapun OPD dimaksud diantaranya Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan dan Periwisata (Disbudpar), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak), Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan dan DPMPTSP, KPH Lakitan-Bukit Cogong. 

Narasumbernya dari DPMPTSP membahas tentang bagaimana cara mengurus izin. Dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) materi tentang pertimbangan tehnis pertanahan, misalnya terkait tata ruang dan soal LP2B. 

BACA JUGA:Berulangkali Kuras Harta Nenek, Pria Asal Lubuklinggau Bersujud di Pengadilan  

Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang dan Pengairan (DPUCKTRP) soal IMB sekarang namannya menjadi Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dulunya IMB. kemudain dari perbangkan soal pemberikan kredit. (*)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan