Tunjangan Sejak Tahun 2023 Tak Cair, Guru PAI di Sumsel Menuntut Hak

Ilustrasi guru sedang mengajar - Foto : Dok. Kemenag RI-

 

Hanya saja, kata Feri, data yang dilaporkan Asosiasi PAI SMA/SMK se-Sumsel ke Ombudsman Sumsel berbeda data dengan data yang dipegangnya.

Asosiasi menyebut jumlah guru yang belum menerima haknya sejak tahun 2023 itu berkisar 1.500 orang, sedangkan data miliknya hanya ratusan orang saja.

Sebelumnya diberitakan koranlinggaupos.id,  Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI SMK Kabupaten Musi Rawas Bapak Anok Sutarno, S.Pd.I, M.Pd yang juga salah satu guru PAI yang juga menjabat sebagai ketua Musyawarah Guru mata pelajaran (MGMP) PAI SMK Kabupaten Musi Rawas mengungkapkan bahwa meskipun guru PAI di sekolah negeri diangkat oleh pemerintah daerah, pembayaran TPG untuk mereka dilakukan oleh Kementerian Agama.

"Kami, ratusan guru PAI yang diangkat oleh pemda merasa bingung. TPG kami dibayar oleh Kemenag setiap bulan, ditambah dengan THR atau gaji ke-13. Tetapi soal TPG Tamsil 100 persen ini, kami tidak tahu siapa yang harus membayarnya, karena Kemenag tidak menganggarkan hal tersebut, begitu juga Dinas Pendidikan," ujar Anok.

 

Guru PAI yang mengabdi di SMK Negeri Muara Kelingi itu menyatakan guru PAI ini diangkat oleh Kementerian Pendidikan dan sertifikasinya dilimpahkan ke Kementerian Agama.

“Jadi gaji pokok kami diterima dari Dinas Pendidikan. Sementara tunjangan profesi guru (TPG)/ tunjangan sertifikasi dari Kemenag. Sebenarnya selama ini untuk gaji pokok dan TPG tak ada masalah, lancar. Yang jadi kendala ya gaji 13 dan THR ini,” jelasnya.

Ia mengaku heran, saat guru mata pelajaran lain dari sisi gaji 13 dan THR tak ada masalah, sementara guru PAI saat meminta kejelasan dengan Dinas Pendidikan maupun Kemenag terkesan saling lempar.

“Selama ini kami terlalu diam. Tapi karena sudah 2 tahun berturut-turut, maka kami guru PAI se Nusantara bergerak semuanya, baik di lingkup pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Memang untuk merealisasikan keadilan ini bukan hanya wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Provinsi, levelnya sudah kementerian. Semoga suara kami bisa jadi perhatian semua pihak terkait. Sehingga kebijakan yang dianggap saling lempar, segera diselesaikan,” tegas Anok. 

Atas adanya masalah ini, Anok merasa Guru PAI seperti

anak tiri bagi Kementerian Pendidikan, dan anak terlantar bagi Kementerian Agama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan