Gaji dan Tunjangan Guru PNS Tahun 2025, Apakah Benar Ada Kenaikan?

Gaji dan Tunjangan Guru PNS Tahun 2025, Apakah Benar Ada Kenaikan?-Tangkap Layar -
Diberikan kepada guru yang mengajar di daerah terpencil, perbatasan, atau daerah dengan akses terbatas.
Besarannya tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
BACA JUGA:Selamat Guru PPG Kemenag yang Lulus, Ini Tahap Selanjutnya Jangan TErlewatkan
4. Tunjangan Kesehatan
Tunjangan ini mencakup biaya kesehatan untuk guru PNS dan keluarganya, termasuk biaya rawat inap, obat-obatan, dan pemeriksaan kesehatan rutin.
Beredar kabar bahwa pemerintah berencana menghapus gaji ke-13 dan 14 sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran.
Gaji ke-13 biasanya digunakan guru PNS untuk membiayai kebutuhan pendidikan anak atau keperluan lain seperti renovasi rumah.
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Langsung ke Rekening Guru, Ini Tanggal Mainnya
Jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, banyak guru PNS yang mungkin akan mengalami kesulitan finansial.
Namun, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait penghapusan gaji ke-13 dan 14.
Para guru PNS masih menunggu kepastian dari Kementerian Keuangan.
Di tengah isu penghapusan gaji ke-13 dan 14, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa akan ada kenaikan tunjangan profesi guru mulai tahun 2025.
BACA JUGA:CATAT! GURU Joget-Joget Tiktok Pamer Kecantikan DILARANG, Kecuali
Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa kenaikan tersebut bukan berupa kenaikan gaji pokok, melainkan kenaikan dalam bentuk tunjangan profesi.
Berikut rincian kenaikan tunjangan profesi guru tahun 2025: