Simak! Ini Daftar Penerima Pensiun yang Berhak Dapat THR, Apakah Kamu Termasuk?

Simak! Ini Daftar Penerima Pensiun yang Berhak Dapat THR, Apakah Kamu Termasuk?-Tangkap Layar -
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Pensiunan Prajurit TNI,
Pensiunan Anggota Polri,
Pensiunan Pejabat Negara.
Jika seorang pensiunan meninggal dunia, maka THR tetap diberikan kepada janda/duda atau anaknya sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya kepada negara.
BACA JUGA:THR Tak Kunjung Cair, Asosiasi Guru PAI Lubuk Linggau Desak Pemerintah Beri Kejelasan
3. Orang Tua dari PNS yang Tewas dan Tidak Memiliki Istri/Suami atau Anak
Jika seorang PNS meninggal dunia tanpa meninggalkan pasangan atau anak, maka orang tua dari almarhum berhak mendapatkan THR sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap keluarga yang ditinggalkan.
4. Warakawuri/Duda atau Anak dari Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia
Warakawuri (janda dari anggota TNI) dan duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur dalam tugas atau meninggal dunia berhak menerima THR.
Hal ini merupakan bentuk penghormatan kepada keluarga prajurit yang telah mengabdikan diri bagi negara.
5. Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang Meninggal Dunia
Selain keluarga dari prajurit TNI yang gugur, ahli waris dari pensiunan TNI yang telah meninggal dunia juga berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Cara Mendapatkan THR Pensiunan?