Jangan Salah Pilih! Ini Perbedaan CPNS dan Sekolah Kedinasan yang Wajib Diketahui

Jangan Salah Pilih! Ini Perbedaan CPNS dan Sekolah Kedinasan yang Wajib Diketahui-Ilustrasi-

BACA JUGA:Ingin Masuk Sekolah Kedinasan 2025? Simak Syarat Tinggi Badan di Daftar ini!

Sekolah Kedinasan: Ada yang gratis, tetapi sebagian besar memungut biaya seleksi atau pendidikan.

Misalnya, STTD dan IPDN mengenakan biaya selama proses seleksi atau pendidikan, sedangkan Kemenkumham tidak memungut biaya hingga akhir pendidikan.

6. Syarat Pendaftaran

CPNS: Boleh sudah menikah, dengan usia maksimal 35 tahun untuk S1/D3 dan SLTA.

Sekolah Kedinasan: Harus menyertakan surat persetujuan orang tua dan belum menikah. Usia maksimal 23 tahun.

BACA JUGA:9 Pilihan Sekolah Kedinasan 2025 untuk Lulusan SMK dengan Peluang Jadi CPNS

7. Penempatan Kerja

CPNS: Umumnya ditempatkan di provinsi tempat melamar.

Sekolah Kedinasan: Bisa ditempatkan di seluruh Indonesia, tergantung kebutuhan instansi.

Misalnya, lulusan sekolah kedinasan asal Aceh bisa saja ditempatkan di Papua atau Kalimantan.

BACA JUGA:Ingin Menjadi Intelijen Negara? Ini Dia Syarat Daftar dan Jadwalnya Sekolah Kedinasan STIN 2025

8. Bolehkah Berkacamata atau Buta Warna?

CPNS: Umumnya diperbolehkan, tergantung formasi yang dilamar. Bahkan ada jalur khusus disabilitas.

Sekolah Kedinasan: Tidak boleh buta warna dan sebagian besar tidak memperbolehkan kacamata, kecuali dengan batasan tertentu.

Mana yang Lebih Baik, CPNS atau Sekolah Kedinasan?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan