Laksanakan 13 Program Akselerasi Menteri IMIPAS, Lapas Kelas III Surulangun Rawas Terima Bantuan PK Bapas

Laksanakan 13 Program Akselerasi Menteri IMIPAS, Lapas Kelas III Surulangun Rawas Terima Bantuan PK Bapas-KORANLINGGAUPOS.ID-FOTO : Lapas Surulangun Rawas
MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Dukung proses reintegrasi sosial warga binaan, Lapas Kelas III Surulangun Rawas Kanwil Ditjenpas Sumsel terima bantuan Pembimbing Kemasyarakatan (PK), pada Rabu 5 Maret 2025.
PK ini merupakan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muratara dengan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).
Ada 2 petugas PK dari Balai Pemasyarakatan laksanakan Litmas terhadap sejumlah 6 warga binaan Lapas Surulangun Rawas di ruang serbaguna Lapas.
Reintegrasi sosial adalah upaya Lapas melalui program pembinaan guna mengembalikan narapidana ke tengah-tengah masyarakat.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Vs Bapas Muratara, Ajang Persahabatan dan Bersilaturahmi
Mengikuti program pembinaan di Lapas Suru Langun Rawas menjadi salah satu syarat warga binaan memperoleh haknya.
Tentu untuk warga binaan dalam memperoleh hak untuk pemenuhan remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat.
Hal tersebut dinilai sebagai langkah strategis dan komprehensif untuk mengurai masalah overcapacity dan overcrowding warga binaan di dalam lapas.
Dan ini juga sudah termuat dalam 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,
Dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Yakni menjelaskan bahwa konsep reintegrasi sosial memperkuat konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan pembaruan hukum pidana nasional Indonesia.