Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur, Ini Jadwal dan Alasannya

Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur, Ini Jadwal dan Alasannya-Tangkap Layar -
BACA JUGA:Tak Rugi! Ini Dia Keuntungan Honorer Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Jadwal Baru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Dengan adanya penyesuaian ini, berikut jadwal terbaru pengangkatan ASN:
CPNS 2024: Pengangkatan akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025.
PPPK 2024: Untuk seleksi Tahap 1 dan Tahap 2, pengangkatan dijadwalkan pada 1 Maret 2026.
BACA JUGA:Peluang Honorer PPPK Paruh Waktu untuk Diangkat Menjadi Penuh Waktu
Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi CPNS maupun PPPK 2024 tetapi memilih mengundurkan diri setelah pengangkatan, ada konsekuensi yang harus ditanggung.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir akan dikenai sanksi berupa larangan mendaftar pada seleksi ASN selama dua tahun berikutnya.
Namun, ada pengecualian bagi pelamar yang ditempatkan di lokasi berbeda akibat hasil optimalisasi formasi.
BACA JUGA:Kontrak Kerja PPPK Bisa Dihentikan atau Tidak Diperpanjang, Begini Alasannya
Jika mereka mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP), sanksi tidak berlaku.
Sebaliknya, jika pengunduran diri dilakukan setelah penetapan NIP, sanksi tetap diberlakukan.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ini bukanlah penundaan karena kendala anggaran, melainkan strategi untuk meningkatkan efektivitas proses pengadaan ASN.
"Langkah ini kami ambil agar setiap instansi bisa lebih siap dalam menerima ASN baru.
BACA JUGA:Catat, Jadwal Libur Ramadan dan Idul Fitri PNS dan PPPK 2025
Kami ingin memastikan bahwa ASN yang diangkat benar-benar sesuai dengan kebutuhan nasional," ujar Rini Widyantini dalam konferensi pers resmi.