Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Tak Puasa Ramadhan, Begini Penjelasan Kakak Guru KH Moch Atiq Fahmi, Lc

KH Moch Atiq Fahmi, Lc, M.Ag, Gr -Foto: Dokumen-Linggau Pos
Untuk mengetahui apakah puasa perempuan yang sedang menyusui itu membahayakan atau tidak, dapat diketahui berdasarkan kebiasaan sebelum-sebelumnya, keterangan medis atau dugaan yang kuat. Hal ini sebagaimana dikemukakan as-Sayyid Sabiq:
“Untuk mengetahui apakah puasa tersebut bisa membahayakan (bagi dirinya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja)bisa melalui kebiasaan sebelum-sebelumnya, keterangan dokter yang terpecaya, atau dengan dugaan yang kuat” (As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Kairo-Fath al-I’lam al-‘Arabi, 2001, juz, 2, h. 373)
Setelah kita mengetahui kedudukan hukum berpusa bagi orang yang sedang menyusui.
Bagaimana dengan waktu pelaksanaan qadla’ sekaligus pembayaran fidyah?
BACA JUGA:Kondisi Ruh Manusia yang Lalaikan Shalat 5 Waktu, Begini Penjelasan Ulama Lubuk Linggau Ustadz Fahmi
Kewajiban qadla` tersebut bisa dilakukan setelah bulan Ramadhan dan di luar waktu menyusui.
Sedang mengenai teknis pembayaran fidyah boleh diberikan kepada satu orang miskin. Misalnya jika yang ditinggalkan ada 10 hari maka ia wajib memberikan 10 mud.
Sepuluh mud ini boleh diberikan kepada satu orang miskin atau faqir.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, dan semoga bermanfaat. Saran kami bagi Ibu yang sedang menyusui untuk selalu memperhatikan kesehatannya, begitu juga kesehatan sang buah hati. Dan jika merasa masih kuat berpuasa tetapi kemudian ada masalah kesehatan segeralah berkonsultasi kepada dokter.