Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur, Bagaimana Nasib Para Peserta, Apakah Dapat Gaji Selama Penundaan?

Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur, Bagaimana Nasib Para Peserta, Apakah Dapat Gaji Selama Penundaan?-Tangkap Layar -
BACA JUGA:S1 Merapat! Ini Daftar Formasi CPNS 2025 Bisa Dilamar yang Tidak Pandang Jurusan
Selain itu, penundaan ini juga berdampak pada kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintahan yang seharusnya segera terisi oleh pegawai baru.
Banyak posisi yang masih kosong dan membutuhkan pegawai baru untuk meningkatkan efektivitas layanan publik.
Apakah CPNS dan PPPK Tetap Mendapat Gaji Selama Penundaan?
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, pihaknya telah mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang dalam proses seleksi hingga diangkat resmi.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2025 Ada 30 Formasi Buka Peluang Terbanyak, Prediksi Kementerian PAN RB
Ini sesuai dengan Surat Menpan-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi peserta yang sebelumnya berstatus tenaga honorer atau non-ASN.
Sementara bagi mereka yang berasal dari sektor swasta atau belum bekerja sebelumnya, tidak termasuk dalam kategori penerima gaji selama masa penundaan.
Berapa Gaji CPNS Setelah Diangkat?
BACA JUGA:Lolos CPNS Wajib Ketahui! 3 Istilah Penting dalam Pengangkatan, Simak Disini!
Sebagimana dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman Tribunnews.com, dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, CPNS hanya mendapatkan 80% dari gaji pokok PNS hingga mereka resmi menjadi pegawai tetap.
Berikut kisaran gaji CPNS berdasarkan golongan:
Gaji Pokok CPNS (80% dari Gaji PNS)
BACA JUGA:Persyaratan CPNS 2025, Ini Kriteria Lulusan SMA dan Kampus yang Bisa Daftar
Golongan I: Rp1,3 juta – Rp2,3 juta
Golongan II: Rp1,7 juta – Rp3,3 juta
Golongan III: Rp2,2 juta – Rp4,1 juta