Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur, Bagaimana Nasib Para Peserta, Apakah Dapat Gaji Selama Penundaan?

Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur, Bagaimana Nasib Para Peserta, Apakah Dapat Gaji Selama Penundaan?-Tangkap Layar -
Golongan IV: Rp2,6 juta – Rp5 juta
BACA JUGA:Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur, Ini Jadwal dan Alasannya
Penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 menjadi tantangan bagi para peserta seleksi.
Meskipun pemerintah telah mengimbau penganggaran gaji bagi tenaga non-ASN yang menunggu pengangkatan, tidak semua peserta berhak mendapatkannya.
Bagi calon ASN yang terdampak, mencari alternatif pekerjaan sementara bisa menjadi solusi agar tetap memiliki penghasilan selama masa penundaan ini.
BACA JUGA:Nasib Seleksi CPNS dan PPPK 2025, Tetap Ada atau Ditiadakan?
Pemerintah juga diharapkan segera memberikan kepastian lebih lanjut agar tidak semakin banyak peserta yang terdampak secara finansial.