Penuhi Janji Kampanye, Wali Kota Lubuk Linggau Bebaskan Pedagang dari Pungutan Liar

Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, M.I.Kom didampingi Sekda Lubuk Linggau, Ir H Trisko Defriyansah, S.T, M.Si, Asean, Eng dan sejumlah kepala OPD dialog dengan pedagang di Pasar Inpres Lubuk Linggau. -Foto: Muhammad Yasin-Linggau Pos

BACA JUGA:Soal Agenda Walikota Terpilih Setelah Pelantikan, Begini Kata Sekda Lubuk Linggau

Tidak hanya di Pasar Inpres kebijakan penghapusan ini juga berlaku di seluruh pasar tradisional milik Pemkot Lubuk Linggau diantaranya Pasar Bukit Sulap (PBS), Pasar Satelit, Pasar Ikan Simpang Periuk, PAsar Moneng Sepati.  

Pernyataan Wali Kota disampaikan dihadapan pedagang mendengar kabar tersebut mereka bergembira.

Sejumlah pedagang mengaku per hari harus mengeluarkan uang Rp 16 ribu yang terdiri retribusi Rp 3 ribu, Rp 13 ribu lagi untuk keamanan dan kebersihan, keamanan ada dua.

"Retribusi yang resmi hanya Rp 3 ribu selebihnya keamanan dan kebersihan," ungkapan meminta namanya tidak ditulis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan