Kabar Gembira, BOS Madrasah dan BOP RA Cair Sebelum Idul Fitri, Cek Teknis Pengajuannya

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno -Foto : Dok. Kemenag RI-
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Kabar gembira, Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mencairkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA).
Kemenag menargetkan BOP RA dan BOS Madrasah cair sebelum lebaran Idul Fitri 1446 H, atau akhir Maret 2025.
Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menjelaskan, sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, pihaknya mengupayakan agar penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah bisa dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025.
Suyitno mengatakan, saat ini Dirjen Pendidikan Islam sedang melakukan penyempurnaan sistem agar sebelum cuti bersama, RA sudah bisa mencairkan dana BOP RA dan madrasah bisa mencairkan dana BOS Madrasah.
“Skema penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah sekarang dilakukan per-triwulan (tiga bulan), sehingga, Maret 2025 menjadi penyaluran triwulan pertama,” jelas Suyitno.
Ia berpesan sinergi antara Kemenag tingkat pusat dan daerah sangat penting untuk percepatan penyaluran bantuan dana BOP dan BOS.
Jika semua bisa bisa berjalan beriringan dan bersama-sama dalam menyelesaikan tahapan-tahapan penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah.
Prof. Dr. Nyayu Khodijah selaku Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah menjelaskan penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah berdasarkan timeline dan tahapan yang telah disusun oleh Tim BOS pusat.
Nyayu Khodijah menjelaskan ada empat tahapan penyaluran BOP RA dan BOS Madrasah yang akan dilaksanakan dari 13 sampai 24 Maret 2025, yaitu 13 - 18 Maret 2025 Madrasah mengajukan berkas pencairan BOS.
Kemudian 13 - 19 Maret 2025 tim melakukan verifikasi berkas. Setelah itu 20 - 24 Maret 2025 penyaluran dana ke rekening RA dan Madrasah penerima BOP dan BOS, baru kemudian pencairan dana BOP dan BOS oleh RA dan Madrasah.
Guna meminimalisir keterlambatan pengajuan BOS, pihaknya berharap jadwal penyaluran BOP dan BOS ini dapat dipedomani oleh Madrasah dan Kemenag daerah, baik tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota.
Jadwal ini, kata Nyayu, diharapkan dapat menjadi perhatian bagi semua madrasah untuk mengajukan dana BOP dan BOS sesuai dengan jadwal dan ketentuan.
Sehingga tak ada lagi alasan keterlambatan dan kelalaian pengajuan BOP dan BOS Madrasah.