Besaran THR Presiden Prabowo dan Wapres Gibran 2025, Segini Jumlahnya!

Besaran THR Presiden Prabowo dan Wapres Gibran 2025, Segini Jumlahnya!-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, perhatian masyarakat tertuju pada kebijakan pemerintah terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden. 

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur tentang komponen serta besaran THR yang diterima oleh pejabat negara.

Gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. 

Berdasarkan kutipan KORANLINGGAUPOS.ID dari laman detik.com dijelaskan dalam ketentuan tersebut, gaji pokok Presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya, yaitu Rp5.040.000. 

BACA JUGA:Buruan Cek Rekening! THR ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan 2025 Cair Mulai Hari Ini

Dengan demikian, gaji pokok Presiden mencapai Rp30.240.000 per bulan.

Sementara itu, gaji pokok Wakil Presiden ditetapkan sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, sehingga totalnya adalah Rp20.160.000 per bulan.

Di luar gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga mendapatkan berbagai tunjangan yang telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. 

Dalam regulasi ini, tunjangan jabatan Presiden ditetapkan sebesar Rp32.500.000, sedangkan tunjangan jabatan Wakil Presiden mencapai Rp22.000.000 per bulan.

BACA JUGA:Pencairan THR THR pensiunan PNS, TNI dan Polri 10 - 20 Maret 2025, Ini Rincian Komponennya

Sesuai dengan PMK Nomor 23 Tahun 2025, Tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada pejabat negara dihitung berdasarkan total penghasilan per bulan. Ini mencakup:

Gaji Pokok

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Pangan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan