Kabar Gembira Bagi PNS Karena TPP Akan Segera Dibayar Sebelum Lebaran

Sekda Kabupaten Musi Rawas, Drs. Ali Sadikin, didampingi Asisten III Administrasi Umum dan Keuangan, Mukhlisin serta Kepala BPKAD Musi Rawas, Yusni, S.E., M.Si, saat memimpin rapat sosialisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2025 - Foto : Kominfo Musi Rawas-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Kabar gembira untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil(PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas( Mura).
Pasalnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan segera dicairkan sebelum Hari Raya Idul fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, Drs. Ali Sadikin, setelah melakukan rapat sosialisasi TPP tahun 2025 dilaksanakan Senin 17 Maret 2025.
Saat diwawancarai dirinya menyatakan jika berdasarkan surat keputusan Bupati Musi Rawas nomor 199/KPTS/SETDA/VIII/2025 tentang penetapan besaran tambahan penghasilan pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025.
"Dengan itu kami langsung mengambil langkah yakni mengadakan rapat terkait dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2025," Kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 18 Maret 2025.
Yang hadiri dalam raapt tersebut Asisten III Administrasi Umum dan Keuangan serta beberapa kepala OPD terkait.
Untuk pembayaran TPP sendiri itu akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, yang rencananya akan dilakukan pembayarannya itu sebanyak 2 bulan, yakni bulan Januari dan Februari 2025.
Selain itu untuk pembayaran TPP tahun ini itu ada beberapa perubahan, karena mempedomani peraturan dari Kementerian Keuangan dan Menpan maupun Kemendagri terkait dengan pembayaran TPP tersebut itu ada yang naik dan ada juga yang menurun.
Ini juga berdasarkan berdasarkan kelas jabatan yang selama ini telah disusun dengan peraturan yang lama, yang telah diikuti beberapa tahun belakangan ini, dengan itu dilakukan penyesuaian kelas jabatannya.
Jadi dampak dari penyesuaian tersebut, yang baru dikoreksi oleh biro organisasi Kemendagri maka terjadilah perubahan. Selama ini banyak terjadi pembayaran TPP tersebut kelas jabatan yang lebih rendah di OPD tertentu melebihi kelas jabatan yang lebih tinggi.
Kemudian untuk OPD tertentu memang diatur pembayaran TPPnya itu lebih besar dengan OPD lainnya dalam kelas jabatan yang sama, diantaranya itu Inspektorat. Selain itu pembayarannya juga tidak boleh melebihi kelas jabatan yang lebih tinggi dari OPD manapun.
Selain itu seperti jabatan camat saja selama ini di kelas jabatan yang sama, sesama dengan eslon III A itu TPP nya paling rendah dibandingkan dengan Sekretaris dan Kepala bagian, bahkan di tempat OPD lain dengan kelas lebih rendah dari camat namun mereka menerimanya lebih besar dari pada camat.
Dengan begitu untuk penerima TPP tahun 2025, ini ada yang mengalami peningkatan dan ada juga yang menurun. "Selain itu terkait dengan TPP untuk PPPK sendiri itu belum bisa dilakukan pembayarannya karena sampai saat ini belum ada Peraturan dan Juknis dari Pemerintah Pusat," paparnya. (muslim)