BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Perlindungan Bagi Anggota KORPRI Kota Lubuk Linggau

Sekda Kota Lubuk Linggau, Ir H Trisko Defriyansa, S.T, M.Si, Asean. Eng didampingi Asisten dan sejumlah OPD foto bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lubuk Linggau, Budi Situmorang pada acara rapat koordinasi optimalisasi universal coverage --

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) cabang Lubuk Linggau mengadakan rapat koordinasi optimalisasi universal coverage Jamsostek (UCJ) serta sosialisasi perlindungan bagi anggota KORPRI Kota Lubuk Linggau. Acara tersebut berlangsung di Auditorium Bukit Sulap lantai 5 Kantor Wali Kota Lubuk Linggau, Senin 18 Maret 2025.  

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lubuk Linggau, Budi Situmorang mengatakan bahwa pihaknya mengadakan rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau.

Dalam rapat tersebut ada dua tema pokok pembahasan yakni pertama bagaimana mengoptimalkan cakupan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Kota Lubuk Linggau saat ini berdasarkan data BPS di Lubuk Linggau baru terlindungi baru sekitar 23 persen dari seluruh angkatan kerja yang ada baik itu formal maupun non formal.

"Kami nanti koordinasi dengan Pemerintah Kota Lubuk linggau bagian-bagian mana yang belum kita maksimalkan perlindungannya," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID.

BACA JUGA:Jemaah Haji dan Petugas Haji Wajib Kepesertaan BPJS Kesehtan dan Itu Berstatus Aktif,

BACA JUGA:BPJS Keliling Hadir di HUT Linggau Pos 2025, Berikan Layanan Gratis

Sebagai informasi untuk saat ini untuk pegawai non ASN dilingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau sudah terlindungi semua.

"Pekerja formal sudah, tinggal kami masuk pekerja non formal yang ada di Kota Lubuk Linggau. Di Kota Lubuk Linggau banyak bisnis di pariwisata, hotel, rumah makan dan lain-lain sehingga kami harus masuk ke sana bersama Pemerintah Kota Lubuk Linggau memberikan perlindungan kepada pekerja,"  jelasnya.  

Selanjutnya yang kedua BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan sosialisasi program BPJS ketenagakerjaan khusus unutk manfaat tambahan bagi ASN yang ada di Kota Lubuk Linggau.

"Nanti kami akan memberikan jaminan perlindungan kematian bagi ASN di Pemkot Lubuk Linggau," tambahannya.

BACA JUGA:Aturan Terbaru Jemaah Haji 2025, Pastikan BPJS Kesehatan Aktif

BACA JUGA:Wali Kota Terpilih H Rachmat Hidayat Apresiasi Organisasi Profesi Kesehatan, Linggau Pos dan BPJS Kesehatan

Terkait pemberian jaminan perlindungan kematian bagi ASN, Budi menjelaskan bahwa ASN ada yang memiliki pekerjaan lain. Misalnya ada yang berkebun, ada yang punya toko ada yang punya usaha UMKM, ASN ini akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerjaan lainnya, sehingga ketika mengerjakan pekerjaan lain, sebagai pekerja dipekerjakan lainnya maka ASN ini tetap terlindungi.

Karena kalau dasarnya untuk perlindungan ASN diselenggarakan oleh PT Taspen Persero. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap pekerja lain selain ASN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan