Jemaah Haji dan Petugas Haji Wajib Kepesertaan BPJS Kesehtan dan Itu Berstatus Aktif,

Jemaah Haji dan Petugas Haji Wajib Kepesertaan BPJS Kesehtan dan Itu Berstatus Aktif, -KORANLINGGAUPOS.ID-Tangkapan Layar

KORANLINGGAUPOS.ID - Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program pemerintah dalam menjamin dan melindungi finansial masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Hadirnya JKN salah satu bentuk dengan mekanisme asuransi sosial yang cakupannya bermanfaat dan komprehensif.

Maka dengan begitu keikutsertaan Jemaah Haji pada program JKN, dan bagi seluruh Jemaah Haji dapat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan.

Dengan mengakses fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Biaya Haji Embarkasi Palembang Tahun 2025 Rp 54.411.751

BACA JUGA:Cek Nama Anda! Daftar Jemaah Haji Reguler 2025 Resmi Diumumkan

Yakni Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat dilakukan di Klinik Asrama Haji bagi Jemaah Haji.

Hal ini sesuai dengan KMA juknis pelunasan haji reguler yang disebutkan salah satu persyaratan Jemaah Haji.

Maka dapat dengan begitu dalam melakukan pelunasan untuk memenuhi syarat Istitha'ah kesehatan dan terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Kesehatan,” ujar Fitriyanto, Senin 17 Februari 2025.

“Jadi seluruh Jemaah Haji wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif,” Disampaikan di ruang kerja Bidang Penyelenggraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

BACA JUGA:Daftar Tunggu Haji Kota Lubuk Linggau Hingga 24 Tahun

BACA JUGA:Menunggu Keberangkatan Haji Puluhan Tahun, Apakah Tetap Mendapat Pahala? Ini Jawaban Buya Yahya

Bahwa Program JKN memberikan perlindungan kesehatan sebelum dan sesudah perjalanan ibadah haji.

Jika Jemaah Haji sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan