9 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Izin Kebun di Musi Rawas

Kejati Sumsel Periksa 9 Saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mantan Bupati Mura, Ridwan Mukti, Selasa 18 Maret 2025 - Foto : sumeks.co-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Proses hukum kasus dugaan korupsi izin kebun di Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang mengamankan mantan Bupati Musi Rawas (Mura), Ridwan Mukti berlanjut.
Kini Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin perkebunan di Kabupaten Musi Rawas. Palembang
Dalam update penyidikan, dikutip dari sumeks.co, Selasa 18 Maret 2025 ada sembilan saksi yang diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai. Saksi tersebut mulai dari Kepala Desa aktif dan mantan Kades, serta sejumlah karyawan perusahaan perkebunan dan pejabat dinas terkait.
Dari rilis yang diterima, berikut inisial dan peran masing-masing saksi yang diperiksa:
BACA JUGA:Profil Umi Hartati Anggota DPRD OKU yang Terjerat Kasus Korupsi
BACA JUGA:Ini Sosok M Fahruddin Anggota DPRD OKU, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dinas PUPR
1. S- Kepala Desa Pelawe (2015-sekarang)
2. S- Kepala Desa Pangkalan Tarum (aktif)
3. S- Kepala Desa Tri Mukti (aktif)
4. AM- Kepala Desa Tambangan (aktif)
5. MKA- Kepala Desa Lubuk Pauh (aktif)
6. S- Mantan karyawan PT. DAM (2011-2015)
7. NES- Kasi Survey dan Pemetaan Dinas Pertanahan Kabupaten Musi Rawas (aktif)
8. A- Mantan karyawan PT. DAM (2013-2015)