9 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Izin Kebun di Musi Rawas

Kejati Sumsel Periksa 9 Saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mantan Bupati Mura, Ridwan Mukti, Selasa 18 Maret 2025 - Foto : sumeks.co-
9. AM- Mantan karyawan PT. DAM (2011-2015)
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Haji Alim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Tol 34 Ha Lahan
BACA JUGA:Oknum Wakil Rakyat Terjerat Kasus Korupsi, Begini Kata Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi ini ada sekitar 30 pertanyaan terkait prosedur penerbitan izin perkebunan.
"Serta mendalami adanya dugaan penyimpangan dalam proses administrasi, serta potensi dari dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam penyidikan perkara," ungkap Vanny.
Penyidik Kejati Sumsel menduga adanya pelanggaran hukum dalam penerbitan izin yang menguntungkan pihak tertentu secara tidak sah, sehingga berpotensi merugikan negara.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumsel telah menahan lima orang tersangka korupsi terkait penerbitan izin perkebunan sawit di Musi Rawas, yaitu Ridwan Mukti selaku Bupati Musi Rawas tahun tahun 2005-2015, lalu Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008-2013 Saiful Ibna. Kemudian, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011 bernama Amrullah, dan Direktur PT DAM bernama Effendi Suyono serta Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016 bernama Bahtiyar saat ini anggota DPRD Musi Rawas nonaktif.
BACA JUGA:Kepala Bappeda Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, Sekda Muratara: Sementara Dijabat Plh
BACA JUGA:Begini Karier Ridwan Mukti Tersangka Korupsi Lahan Sawit, Pernah Menjadi Ketua Cendikiawan Sumsel
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Umaryadi SH MH menerangkan selain menetapkan lima tersangka tim penyidik pidsus Kejati Sumsel juga menyita uang Rp61,3 miliar. Juga menyita lahan sawit seluas lebih kurang 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas dan beberapa dokumen terkait.
"Dan uang senilai Rp61,3 miliar lebih atau tepatnya Rp61.350.717.500 turut disita dari PT DAM yang secara proaktif menyarahkan secara sukarela ke penyidik," ungkapnya.
modus yang dilakukan mereka, bersama sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.