Bobol Rumah Warga Kenanga 2 Lubuklinggau, Curi Mobil dan Motor

Terdakwa Ibrahim alias Baim (25) jalani sidang putusan hakim karena membobol rumah warga Jl Kenanga 2 RT 05 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara 2. -Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

Saat berkumpul dan mengobrol tersebut, Kamaludin alias Kamal mengajak terdakwa dan para pelaku lainnya melakukan pencurian dengan sasaran target lokasi pencurian tersebut sudah ditentukan oleh Kamaludin yang mana rumah tersebut merupakan rumah milik  korban Neliyana. 

BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Mayat Sekeluarga, Jual Tanah Ratusan Juta dan Dokter Forensik Ungkap Hasil Otopsi

Kemudian sekira pukul 00.00 WIB, terdakwa dan para pelaku lainnya langsung bergerak menuju rumah yang akan menjadi target malam tersebut. Saat itu, terdakwa dan para pelaku lainnya membawa dua pucuk senjata api milik Kamaludin dan Pangki Suwito.

Tiga buah senjata tajam milik Romadoni alias Don, Gunawan alias Alex dan Dika dan dua buah linggis milik Kamaludin dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Beat milik terdakwa dan  Sepeda Motor Yamaha Mio J milik Firmansyah. Masing-masing dari mereka bonceng empat.

Terdakwa mengendarai sepeda motor miliknya sendiri sedangkan Budi (DPO) mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio J milik Firmansyah dengan membonceng para pelaku lainnya.

Tiba di rumah korban, Gunawan, Dika, Romadoni, Pangki Suwito dan Firmansyah langsung memanjat dinding pagar perkarangan rumah korban di bagian belakang secara bergantian.

BACA JUGA:Wartawan Online Dianiaya Pacar Mantan Istri, ini Kronologi dan Pemicunya

Lalu terdakwa dan Budi (DPO) yang melihat para pelaku lainnya tersebut sudah berhasil masuk ked alam rumah korban,  langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.

 Sedangkan para pelaku lainnya langsung merusak pintu rumah bagian samping dengan dua linggis milik Kamaludin dan setelah pintu samping tersebut berhasil dibuka, mereka langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban.

Seperti Mobil Suzuki Futura warna hitam B 9494 NAA, Sepeda Motor Honda Beat warna merah putih   BG 2435 QAA yang berada di garasi samping rumah , kunci mobil, kunci sepeda motor, Ponsel Vivo Y95 warna starry black,  Ponsel Nokia dan dua buah dompet yang berisi  surat-surat berharga, dan uang tunai Rp 3 juta berada di ruang tengah/ ruang keluarga rumah  korban.

BACA JUGA:Datun Kejari Palembang Berhasil Bukukan Pemulihan Keuangan Negara Tahun 2023 Rp18,8 Miliar

Mereka lalu kabur. Dan beberapa hari kemudian terdakwa mendapatkan bagian uang dari hasil pencurian tersebut sebesar Rp 300 ribu. Akibat perbuatan terdakwa Ibrahim dan para pelaku lainnya, korban Neliyana  mengalami kerugian  Rp 60 juta. Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan