4 Tips Nabung Agar Bisa Cepat Naik Haji
Besar BPIH yang harus dibayarkan jemaah yaitu 60% dari total BPIH atau senilai lebih kurang Rp 56 juta.-Foto : -BSI Maslahat
BACA JUGA:Bersiaplah, Seleksi Petugas Haji 2024 dan Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Awal Desember 2023
Pendamping jemaah pada haji 2024 bukan lagi dinilai berdasarkan.
Sebaliknya ia menyebut keberadaan pendamping ini lebih ditentukan oleh kebutuhan dari hasil tes istitha’ah kesehatan atau kemampuan secara fisik yang sudah dimulai sejak awal Desember.
Menurutnya, ada kasus-kasus tertentu yang akan ditentukan oleh istitho’ah kesehatan ini yang mungkin saja bisa berangkat secara fisik dia sehat tapi mungkin di sana dia membutuhkan tambahan ekstra.
Misalkan ada jemaah yang tangannya tidak berfungsi tapi dia secara fisik sehat.
BACA JUGA:Mudahkan Jemaah, Pelunasan Haji Bisa Dicicil
Pelunasan biaya haji untuk pendamping dilakukan pada tahap 2 bukan tanpa alasan.
Karena pendamping ini sifatnya ditentukan dari hasil tes istitha’ah yang diupayakan tidak mengganggu antrian jamaah.
Jadi harus ada kajian ulang terlebih dahulu makanya pelunasan di tahap 2.
“Supaya memang kita melihat kebutuhan kota-kota lain dan porsi lain tetap diutamakan sangat diusahakan tidak mengganggu kursi antrian jamaah haji,” jelas Anna.
BACA JUGA:Masih Bisa Lunasi Rp93.410.286 untuk Biaya Haji, Cek Keberangkatanmu dengan Cara Online Disini
Adanya istitho’ah kesehatan pada dasarnya untuk memberi prioritas berangkat haji bagi mereka yang sehat secara fisik dan mandiri.
Anna juga menyebutkan pelunasan biaya haji tahap 2 diperuntukkan bagi jamaah haji yang hendak menggabungkan mahramnya untuk berangkat bersama yakni suami yang ingin keberangkatan haji bersama istri dan sebaliknya serta antara anak kandung dengan orang tuanya.
Sebelumnya dikabarkan Kemenag membuka pembayaran biaya haji 2024 dengan dua tahap.
Tahap pertama dibuka 9 Januari sampai 7 Februari 2024 sementara pelunasan biaya haji 2024 tahap 2 dibuka 20 Februari hingga Maret 2024.