Penjudi dan Pecandu Sabu Maling Motor Karyawan SPBU Lubuklinggau

Terdakwa Marsidi alias Emon (30) jalani sidang dakwaan JPU karena mencuri Sepeda Motor Suzuki FU BG-6952 MH.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID  - Perkara pencurian sepeda motor (curanmor)  disidangkan.

Terdakwanya Marsidi alias Emon (30) yang jalani sidang agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 21 Desember 2023.

Pengangguran yang merupakan warga Desa kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ini jalani sidang dakwaan JPU karena melakukan curanmor  Sepeda Motor Suzuki FU BG-6952 MH tahun 2009 warna hitam  milik karyawan SPBU  yakni Megi Jaya alias Megi.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Verdian Martin, SH dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Tri Lestari ,SH dengan panitera pengganti (PP) Marlinawati, SH.

BACA JUGA:Polisi Musi Rawas Bekuk Tukang Jaga Parkir Bawa Sajam

Dalam perkara JPU Rodianah, SH menyampaikan bahwa terdakwa Marsidi alias Emon, bersama dengan Enal (DPO) beraksi melakukan curanmor  Senin  25 September 2023 sekira pukul 20.00 WIB,    dipinggir jalan utama Jl Jenderal Sudirman Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 Kota Lubuklinggau.

Berawal dari terdakwa sedang bermain judi bar-bar bersama Enal di Desa Kepala Curup.

Lalu terdakwa mengajak Enal untuk melakukan pencurian sepeda motor.

Ajakan terdakwa tersebut disetujui oleh Enal, selanjutnya terdakwa dan Enal berangkat ke Lubuklinggau dan rencana terdakwa akan mengambil sepeda motor Megi. 

BACA JUGA:104 Saksi Diperiksa Terkait Kaus Firli Bahuri, Termasuk Ahli Hukum Pidana

Dikarenakan terdakwa tidak mengetahui rumah Megi maka terdakwa dan Enal menemui teman terdakwa yang bernama Doni yang bekerja di SPBU Durian Rampak meminta alamat rumah Megi.

Setelah mendapatkan alamat Megi lalu terdakwa dan Enal menuju ke rumah Megi, kemudian terdakwa meminta tolong pada Megi untuk mengantar terdakwa ke rumah boss terdakwa yang saat itu terdakwa menunjuk kearah Enal, dengan dalih untuk mengambil uang. 

Setelah mengambil uang terdakwa meminta kembali kepada Megi untuk mengantar terdakwa ke SPBU Durian Rampak dengan alasan karena boss terdakwa langsung pulang ke rumah.

Selanjutnya terdakwa dibonceng oleh Megi sedangkan Enal juga pergi menunggu terdakwa di Watas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan