Terlambat Lapor SPT PPh 2024 Tidak Ada Sanksi, Tapi Ini Batas Waktu yang Tersisa
Terlambat Lapor SPT PPh 2024 Tidak Ada Sanksi, Tapi Ini Batas Waktu yang Tersisa-KORANLINGGAUPOS.ID-
Sementara, batas akhir pelaporan SPT Tahun 2024 tetap hingga 30 April 2025.
Secara keseluruhan, total wajib pajak perorangan mencapai 19.775.679 atau 19,8 juta.
BACA JUGA:Tuntas 100 Persen, Pegawai Lapas Narkotika Muara Beliti Laporkan LHKASN dan BPE SPT Tahunan
BACA JUGA:Imbauan Bagi Wajib Pajak Cara Baru Lapor SPT Tahunan 2024 Secara Online
Dengan adanya perpanjangan ini, wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan sebelum 11 April 2025 tidak akan dikenai sanksi administratif.
Kelonggaran ini diberikan karena tenggat waktu pelaporan bertepatan dengan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.