Terlambat Lapor SPT PPh 2024 Tidak Ada Sanksi, Tapi Ini Batas Waktu yang Tersisa

Terlambat Lapor SPT PPh 2024 Tidak Ada Sanksi, Tapi Ini Batas Waktu yang Tersisa-KORANLINGGAUPOS.ID-
KORANLINGGAUPOS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan sanksi administratif bagi yang terlambat pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang.
DJP juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi atau SPT WP OP Tahun Pajak 2024.
Pembebasan sanksi denda ini ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebutlah yang menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024.
BACA JUGA:Laporan SPT Tahunan dan PPh 2024 Batas Waktu Diperpanjang, Catat Tanggal Lapor Terakhir April 2025
BACA JUGA:Batas Waktu Pelaporan SPT Tahun Pajak 2024, Wajib Pajak Harus Tahu Batas Waktu Terbaru 2025
Serta juga mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit, maka hingga Sabtu 29 Maret 2025, pukul 00.00 WIB, baru ada 61 persen wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2024.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, batas akhir pelaporan SPT Tahun 2024 perseorangan diperpanjangg hingga 11 April 2025.
Hal ini sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) Nomor 79/PJ/2025.
Ini berarti, wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunan hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi denda.
BACA JUGA:Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif PPh 21 Ditanggung bagi Pekerja Bergaji Rp 10 Juta ke Bawah
BACA JUGA:Pengangkatan Jutaan Honorer jadi PPPK 2024, Diutamakan yang Punya SPTJM
Biasanya, batas akhir pelaporan SPT tahunan setiap 31 Maret.
Kebijakan ini dikeluarkan lantaran pelaksanaan libur Idulfitri 2025.