Batas Waktu Pelaporan SPT Tahun Pajak 2024, Wajib Pajak Harus Tahu Batas Waktu Terbaru 2025

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahun Pajak 2024, Wajib Pajak Harus Tahu Batas Waktu Terbaru 2025 -KORANLINGGAUPOS.ID-Tangkapan Layar

KORANLINGGAUPOS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan kesempata mulai dari Januari untuk Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) 2024.

SPT 2025 Tahunan untuk Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah bisa dilakukan namaunapakah tahu batasan waktu terakhir pelaporan.

Dengan begitu yang akan melaporkan SPT 2024, ada informasi terbaru terkait batas akhir pelaporan dan cara melakukan laporan SPT Tahunan.

Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025 dapat dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP.

BACA JUGA:Wajib Pajak Ada Info Terbaru Lapor SPT Secara Online, Begini Langkah Caranya Lapornya

BACA JUGA:Imbauan Bagi Wajib Pajak Cara Baru Lapor SPT Tahunan 2024 Secara Online

Coretax DJP sudah dirancang untuk mempermudah proses pelaporan pajak yang dirancang langsung oleh DJP.

Maka pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024, pelaporan masih dapat dilakukan melalui DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.

Selain itu, pelaporan untuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya masih dapat dilakukan melalui aplikasi penyedia layanan perpajakan (PJAP), yang dapat diakses melalui https://pajak.go.id/index-pjap.

Pelaporan SPT Tahunan 2025

BACA JUGA:Tuntas 100 Persen, Pegawai Lapas Narkotika Muara Beliti Laporkan LHKASN dan BPE SPT Tahunan

BACA JUGA:11 Jenis Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP dengan Cara Online

Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 kini dilakukan melalui aplikasi Coretax, yang merupakan sistem administrasi pajak terbaru dari DJP.

Coretax memfasilitasi layanan yang terintegrasi, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak.

Wajib pajak dapat mengakses https://coretax.pajak.go.id untuk memulai pelaporan. Proses pelaporan SPT melalui Coretax terbagi menjadi tiga tahapan utama:

Pembuatan Draft SPT

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan