Batas Waktu Pelaporan SPT Tahun Pajak 2024, Wajib Pajak Harus Tahu Batas Waktu Terbaru 2025
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahun Pajak 2024, Wajib Pajak Harus Tahu Batas Waktu Terbaru 2025 -KORANLINGGAUPOS.ID-Tangkapan Layar
Masuk menggunakan akun wajib pajak. Jika belum memiliki akun, Anda perlu membuat akun terlebih dahulu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setelah login, pilih menu SPT/Tax Return dan pilih SPT, lalu klik Create Tax Return untuk memulai pembuatan draft SPT.
BACA JUGA:Simak, Begini Modus Oknum ASN Samsat Musi Rawas Tipu Wajib Pajak
BACA JUGA:Jatuh Tempo Hari Libur Nasional Wajib Pajak Tidak Kena Denda
Pengeditan Draft SPT
Isi formulir utama dan lampiran SPT yang diperlukan.
Beberapa bagian formulir induk akan terisi secara otomatis, tetapi wajib pajak harus memeriksa dan melengkapi informasi yang masih kosong.
Setelah mengisi formulir induk, lanjutkan dengan melengkapi bagian lampiran yang mencakup Lampiran 1 hingga 5.
BACA JUGA:Dapat Bagi Hasil Pajak Bapenda Kota Lubuk Linggau Segera Data Kendaran Bermotor
Pengiriman SPT
Setelah semua bagian terisi dengan benar, Anda dapat mengirimkan SPT dan melanjutkan ke tahap pembayaran.
Pilih metode pembayaran, baik melalui saldo deposit atau dengan Kode Billing.
Setelah memilih metode pembayaran, klik Pay and Submit untuk menyelesaikan proses pelaporan.
Setelah dikirim, status SPT akan berubah menjadi "Submitted Return Sheet", dan Anda dapat mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik serta dokumen induk SPT.
BACA JUGA:Banyak Informasi Keliru Terkait Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Begini Penjelasan Samsat