Batas Waktu Pelaporan SPT Tahun Pajak 2024, Wajib Pajak Harus Tahu Batas Waktu Terbaru 2025

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahun Pajak 2024, Wajib Pajak Harus Tahu Batas Waktu Terbaru 2025 -KORANLINGGAUPOS.ID-Tangkapan Layar

Apabila terdapat status kurang bayar dalam draft SPT, segera lakukan pelunasan sebelum tenggat waktu (7 hari setelah Kode Billing dibuat) untuk menghindari denda atau sanksi.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2025

- Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 paling lambat pada 31 Maret 2025.

- Wajib Pajak Badan wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 paling lambat pada 30 April 2025.

- Aturan ini sesuai dengan ketentuan DJP, yang memberikan waktu hingga tiga bulan setelah akhir tahun pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan empat bulan setelah tahun pajak berakhir bagi Wajib Pajak Badan.

Pastikan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu agar terhindar dari potensi denda dan sanksi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan