Pengangkatan Jutaan Honorer jadi PPPK 2024, Diutamakan yang Punya SPTJM

Menteri PANRB- Abdullah Azwar Anas -Foto : Dokumen-KemenPAN-RB

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) akan mengangkat sebanyak 2,3 juta tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Namun, banyak tenaga honorer masih merasa bingung tentang bagaimana cara mengecek apakah nama mereka terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau belum. BKN akan memberikan prioritas kepada tenaga honorer yang memiliki Surat Pengantar Tugas Jabatan (SPTJM) untuk diangkat sebagai PPPK.

Namun, proses pengangkatan sebagai PPPK menyebabkan sebagian tenaga honorer merasa cemas, karena belum dapat dilakukan secara online. Tenaga honorer dapat berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian di tempat kerja mereka untuk memastikan keberadaan namanya dalam database BKN.

Kerja sama antara tenaga honorer dan instansi terkait sangatlah penting untuk memastikan proses pengangkatan sebagai PPPK dapat berjalan dengan lancar. Tenaga honorer dapat menghubungi pihak terkait di instansinya untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status mereka dalam database BKN.

BACA JUGA:Tenaga Kependidikan Berpeluang Besar jadi PPPK, Kadisdik Lubuklinggau Ungkap Gaji Mereka Selama ini

Diharapkan proses pengangkatan sebagai PPPK dapat berjalan dengan lebih efisien dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.

Cara Cek data non ASN di BKN

  • Buka laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
  • Pilih “Instansi” yang diinginkan.
  • Klik “Pengumuman”.
  • Kemudian akan muncul halaman yang berisi “Daftar Pegawai Non ASN”.

Syarat tenaga honorer masuk pendataan non ASN

  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun.

BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi PNS PPPK Pemprov, Pemkot, dan Pemkab: THR Cair Mulai 26 Maret 2024

Cara pendaftaran pendataan non ASN

Bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut adalah prosedur pendaftaran susulan dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman UMSU:

1. Membuat Akun

  • Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
  • Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
  • Klik “Buat Akun” dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
  • Kemudian, klik “Lanjutkan”.
  • Jika sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.
  • Namun, apabila data Anda belum didaftarkan, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”.
  • Silahkan melapor pada instansi masing-masing. Selanjutnya, Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.
  • Isikan Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
  • Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
  • Isi kode captcha dan klik “Lanjutkan” untuk menyelesaikan pembuatan akun.

2. Cetak kartu informasi akun

  • Tenaga non ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik “Cetak Informasi Pendaftaran”, dan masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”.

BACA JUGA:Menanti Jadwal Seleksi PPPK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan