Laporan SPT Tahunan dan PPh 2024 Batas Waktu Diperpanjang, Catat Tanggal Lapor Terakhir April 2025

Laporan SPT Tahunan dan PPh 2024 Batas Waktu Diperpanjang, Catat Tanggal Lapor Terakhir April 2025-KORANLINGGAUPOS.ID-

KORANLINGGAUPOS.ID - Wajib pajak orang pribadi jangan takut lagi terlambat pasalnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran waktu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Begitu juga bagi wajib pajak untuk menyelesaiakn pembayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 untuk tahun pajak 2024.

Maka dengan telah diberikannya tenggat waktu, kebijakan ini memungkinkan wajib pajak tidak perlu lagi takut terkena sanksi administratif.

Kebijakan ini mengingat batas waktu penyampaian SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur panjang.

BACA JUGA:Belum Berubah, Lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Tetap Terakhir 31 Maret 2025

BACA JUGA:Batas Akhir Pelaporan SPT 2024 Tetap 31 Maret 2025, Wajib Pajak Diimbau Lapor Lebih Awal

Maka kebijakan dan keputasan penyampaian SPT dan PPh diberikan kelonggaran waktu karena perayaan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Dengan adanya tenggal waktu ini, wajib pajak memiliki tambahan waktu hingga 11 April 2025 melaksanakan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda.

Hal ini memungkinkan wajib pajak akan tetap menyampaikan SPT Tahunan dan membayar PPh Pasal 29 hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Keterlambatan ini akan berujung pada penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).

BACA JUGA:Simak, Begini Modus Oknum ASN Samsat Musi Rawas Tipu Wajib Pajak

BACA JUGA:Imbauan Bagi Wajib Pajak Cara Baru Lapor SPT Tahunan 2024 Secara Online

Namun, dengan kebijakan ini, STP tidak akan diterbitkan bagi wajib pajak yang terlambat melapor hingga batas yang telah diperpanjang.

Berdasarkan aturan normal, batas waktu penyampaian SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 adalah 31 Maret 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan