Belum Berubah, Lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Tetap Terakhir 31 Maret 2025

Belum Berubah, Lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Tetap Terakhir 31 Maret 2025 -KORANLINGGAUPOS.ID-Instagram
KORANLINGGAUPOS.ID - Wajib pajak orang peribadi untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan ada update pembaruan waktu dari Direktorat Jendral PAjak (DJP).
Batas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi berakhir pada 31 Maret, dan itu sduah setiap tahun dilakukan.
Tentu ini bagi wajib pajak orang pribadi wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan 2024.
Kemudian batas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan ditargetkan berakhir pada tanggal 30 April setiap tahunnya.
BACA JUGA:Wajib Pajak Ada Info Terbaru Lapor SPT Secara Online, Begini Langkah Caranya Lapornya
BACA JUGA:Tuntas 100 Persen, Pegawai Lapas Narkotika Muara Beliti Laporkan LHKASN dan BPE SPT Tahunan
Mengingat terdapat hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi untuk SPT Tahun 2024.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya lebih awal.
Yakni sebelum tanggal jatuh tempo pelaporan yakni pada 31 Maret 2025.
Namun demikian, penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online.
BACA JUGA:Imbauan Bagi Wajib Pajak Cara Baru Lapor SPT Tahunan 2024 Secara Online
BACA JUGA:DJP Siapkan Coretax Administration System, Mulai Diimplementasikan Januari 2025
Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran masyarakat untuk ikut.
Serta secara langsung dengan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional.