Bawa Foto Copy SIM dan STNK Saat Berkendara? Hati-Hati Bisa Kena Tilang! Ini Aturannya

Bawa Foto Copy SIM dan STNK Saat Berkendara? Hati-Hati Bisa Kena Tilang! Ini Aturannya-Tangkap Layar-
KORANLINGGAUPOS.ID – Masih banyak pengendara di jalan raya yang membawa foto copy SIM dan STNK sebagai pengganti dokumen aslinya.
Alasannya beragam, mulai dari STNK asli yang sedang digunakan untuk mengurus pajak melalui jasa pihak ketiga, hingga sekadar untuk berjaga-jaga agar dokumen asli tidak hilang.
Namun, perlu diketahui bahwa membawa salinan dokumen kendaraan saat berkendara tidak dibenarkan secara hukum.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pengendara wajib membawa SIM dan STNK asli setiap kali berada di jalan.
BACA JUGA:Tilang Syariah Diterapkan Selama Ramadan, Begini Sistemnya
Kewajiban ini tercantum jelas dalam Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyebutkan bahwa setiap pengemudi harus membawa SIM dan STNK asli saat berkendara.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali, AKBP Satrio Prayogo, menegaskan pentingnya hal ini.
“Pengendara wajib membawa SIM dan STNK saat berkendara. Bukan hanya foto copy-an atau file digital,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Selain SIM dan STNK, untuk kendaraan tertentu bisa juga dibutuhkan dokumen tambahan, seperti bukti uji kelayakan kendaraan (uji KIR) untuk angkutan umum dan barang.
BACA JUGA:Kendaraan Mati Pajak Apakah Bisa Kena Tilang? Simak Penjelasannya!
Mengandalkan foto copy dokumen sebagai pengganti yang asli sangat tidak disarankan karena rawan pemalsuan.
Foto copy tidak bisa membuktikan keaslian dokumen, terutama saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas di lapangan.
Menurut AKBP Jamal Alam, yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, SIM asli saat ini sudah dilengkapi chip yang menyimpan data penting dan hanya bisa diverifikasi oleh petugas kepolisian.
"SIM asli dilengkapi chip sebagai media penyimpanan data. Jadi, foto copy tidak bisa dijadikan bukti sah saat ada pemeriksaan," tegasnya.