Bupati, BKPSDM, dan Disdik Mediasi, Pelamar PPPK Muratara: Kami Butuh Solusi

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muratara Hermansyah Syamsiar-Foto : Dokumen -Linggau Pos

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID – Penolakan dari ratusan gruu terhadap pengumuman penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disikapi dengan serius oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

“Kamis 27 Desember 2023 kami akan lakukan mediasi,” jelas Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muratara Hermansyah Syamsiar, M.Pd.I saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 26 Desember 2023.

Sebelumnya ia menerangkan, mensikapi tentang Formulasi Sistem Seleksi Penerimaan PPPK 2023 di Instansi Pemerintahan Kabupaten Muratara Sumatera Selatan yang membuat para pelamar merasa keberatan.

Karena  kelulusan tidak sesuai dengan aturan dan ada indikasi permainan (maladminitrasi), kesewenangan, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyadari hal ini menyita keprihatinan  sejumlah pihak, bahkan sampai viral di media sosial baik IG, Facebook dan sebagainya.

BACA JUGA:Bupati Muratara Tanggapi Nilai CAT PPPK Guru Berubah, Tidak Disini Saja Daerah Lain Juga

“Bahkan chatting pribadi dari para pelamar PPPK ini 30-an yang masuk ke WA,” jelas Hermansyah Syamsiar dalam video yang disharenya ke media sosial Facebook.

Perlu diketahui, terang dia, bahwa Indonesia adalah negara hukum, ada aturan dan tak boleh ada sesuatu bertentangan dengan hukum.

Ia menjabarkan, pada UU RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ketentuan guru dan dosen sebagai pegawai pemerintahan ternasuk PPPK.

Lalu dalam PermenPANRB No 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

BACA JUGA:Pelamar PPPK Guru Heran Nilai CAT Berubah, ini Tanggapan Ketua Komisi 1 DPRD Muratara

Selanjutnya berdasarkan pasal 17 ayat 1 dan Diktum ke-20 keputusan MenPANRB No 649 Tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2023.

Untuk diketahui, instansi daerah diberikan kewenangan untuk melakukan  seleksi kompetensi teknis tambahan selain seleksi kompetensi teknis melalui Computer Assisted Test (CAT) yang diadakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kewenangan daerah diatur berdasarkan Kemendibudristek 298/M/2023  Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknik Tambahan bagi PPPK.

Pada poin pertama pedoman itu, instansi daerah dapat melaksanakan seleksi teknis tambahan selain seleksi kompetensi teknis melalui CAT BKN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan